DPO 2 Bulan, Mantan Kepala Pekon Kampungbaru Ditangkap di Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 4 Maret 2021 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Mantan Kepala Pekon Kampungbaru Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus berinisisl MP (38) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam perkara penipuan atau penggelapan (tipu gelap).

MP ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bandarlampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi DPO Satreskrim Polres Tanggamus atas pelaporan korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan, Pematangsawa.

Atas penangkapannya, terungkap kasus yang menjerat tersangka bermula dari meminjam uang korban dengan agunan sertifikat tanah milik warga yang mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya lagi, dalam pelariannya hingga ke wilayah Jakarta sampai kembali ke Lampung untuk mengurus paspor karena berniat menjadi TKI ke Arab Saudi, MP menggunakan sabu yang dibuktikan dengan hasil test urine yang positif mengandung Metafetamine.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap MP, mantan kepala pekon kampungbaru kecamatan pematangsawa yang merupakan DPO perkara penipuan.

\”Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung dinihari tadi, Kamis (4/3) pukul 01.00 Wib,\” ungkap Iptu Ramon didampingi KBO Satreskrim Ipda Lusianto, SH dalam Konferensi Pers mewakili Kapolres Tangamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (4/3) sore.

Iptu Ramon Zamora menjelaskan, kronologis kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara Penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.

Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, tersangka berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020, sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020 tetapi tetap tersangka tidak membayar.

Kemudian tanggal 25 April 2020, tersangka membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan, namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus tanggal 29 Juni 2020 tidak juga menepatinya.

\”Penetapan tersangka pada tanggal 18 September 2020. Tersangka datang tanggal 19 September 2020 ke Polres Tanggamus, namun pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO tanggal 5 Janurari 2012, dikuatkan keterangan Pj. Kakon bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat,\” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, setelah dilakukan penangkapan, terhadap tersangka telah dilakukan test urine sehingga diketahui hasil urine tersangka positif sabu.

\”Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut,\” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka MP dalam penuturannya mengakui bahwa telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampungbaru.

\”Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampungbaru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon,\” ucapnya.

MP mengatakan, terkait uang tersebut tidak digunakan untuk membeli sabu, ia memakai sabu hanya di Jakarta.

\”Uang itu enggak pakai beli sabu, murni untuk bangunan. Pakai sabu waktu di Jakarta aja sebelum pulang,\” kata dia.

MP menambahkan, pelariannya bukan hanya di Jakarta, namun juga ke wilayah Serang Banten untuk menenangkan diri ke salah satu Ponpes disana. \”Sebelum ke Jakarta ke Pondok di Serang untuk menenangkan diri sekitar sebulanan,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB