DKPP Beri Peringatan Keras Bawaslu

Redaksi

Selasa, 8 Januari 2019 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Tanggal 2 Januari 2019 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar agenda sidang putusan dari berbagai pengaduan se-Indonesia. Beberapa diantaranya putusan atas pengaduan dari masyarakat di Provinsi Lampung.

“Yang saya cermati ada 4 register pengaduan dari Lampung, tiga pengaduan terkait seleksi Bawaslu dan satu pengaduan terkait pilgub kemarin. Dari 4 pengaduan tersebut, putusannya bermacam-macam, namun untuk perkara kami dengan nomor register perkara 226 dinyatakan dikabulkan untuk sebagian. DKPP telah memutuskan bahwa 5 komisioner Bawaslu RI dan 3 Komisioner Bawaslu Lampung terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan terhadap 8 komisioner tersebut diberikan sanksi peringatan,” kata Heri Hidayat SH, selaku kuasa hukum tiga orang peserta seleksi Bawaslu kabupaten/kota di Lampung, Selasa (8/1).

Baca Juga  Setelah Panggil Kohar, Panwaslu Akan Panggil Saksi

Perkara nomor 226 ini sendiri bermula dari tidak lulusnya peserta seleksi berkas pendaftaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yaitu Purnama Hidayah, Arip Setiawan dan Ari Vanzona. Para pengadu melaporkan 5 komisioner Bawaslu RI karena telah mengeluarkan pedoman terkait seleksi berkas pendaftaran yang bertentangan dengan perbawaslu, serta melaporkan 3 komisioner Bawaslu Lampung karena abai/melakukan terhadap keberatan/somasi para pengadu.

Baca Juga  Mingrum: Petisi Rakyat Bukti Lemahnya Institusi Polisi dan Kinerja Penyelenggara

“Ada hal yang menarik perhatian kami sebagai pengadu, mengingat salah satu komisioner (ketua) Bawaslu Lampung yang hanya diberikan sanksi peringatan. Menarik, karena kita mengetahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras dalam perkara identitas kependudukan ganda yang pernah dilaporkan oleh Rahmat Husein melalui KRLUPB, namun setelah diberi peringatan keras dalam perkara tersebut, komisioner tersebut justru hanya diberikan sanksi peringatan \”biasa\”. Menarik dan aneh,” katanya.

Di dalam peraturan DKPP disebutkan bahwa, tingkatan sanksi yang dapat dikenakan kepada para terlapor pelanggaran kode etik adalah sanksi peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian. Jadi pertanyaan bagi kami kenapa jenjang sanksi tersebut tidak diterapkan kepada salahsatu komisioner (ketua) Bawaslu Lampung.

Baca Juga  Tekan Paham Radikalisme, Supriyanto Bumikan Pancasila Di Pringsewu

Meskipun demikian, secara umum pihaknya tetap bersyukur lantaran laporannya diterima dan dikabulkan oleh DKPP dan seluruh terlapor diberikan sanksi peringatan. Dalam putusan tersebut DKPP tidak memutuskan untuk melakukan seleksi ulang Bawaslu kabupaten/kota di Lampung. Karena itu pula pihaknya sedang mempertimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan entah itu gugatan PTUN atau gugatan Perdata. “Kami sedang pertimbangkan potensi-potensi kekuatan dan dampaknya,” bebernya.

Berita Terkait

Debat Publik Kedua Pilgub Lampung: Jihan Nurlela Serukan Kebersamaan dalam Membangun Lampung Lebih Maju
Debat Publik Kedua Pilgub Lampung: Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Komitmen untuk Pelayanan Prima dan Keadilan Sosial
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Visi dan Misi Lebih Realistis, BP3 Lampung Dukung Pasangan Mirza- Jihan
Rahmat Mirzani Djausal dan Istri Terima Gelar Adat Tertinggi dari Perwatin Megou Pak Lampung
Puluhan Ribu Masyarakat Tubaba Hadiri Sholawatan Bersama Mirza-Jihan: Tasyakuran Prabowo Presiden dan Peringatan Hari Santri
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses
Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 10:42 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pj. Gubernur Samsudin Instruksikan Jaga Stabilitas Ekonomi

Minggu, 3 November 2024 - 08:42 WIB

Indeks Harga yang Diterima Petani di Lampung Terpantau Melemah

Minggu, 3 November 2024 - 06:53 WIB

Ekonomi Lampung Triwulan III 2024 On-Track Tumbuh Positif 4,5-5%, Ini Indikatornya!

Minggu, 3 November 2024 - 00:26 WIB

Tiga Poin Asesmen Pj Gubernur Lampung Terkait Inflasi, Mesuji dalam Sorotan

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 1 November 2024 - 18:54 WIB

Elektabilitas Paslon M Saleh Asnawi–Agus Suranto Capai 59,80%

Jumat, 1 November 2024 - 14:29 WIB

Rutan Kota Agung Gelar Razia Isidentil, Ini Hasilnya

Jumat, 1 November 2024 - 13:51 WIB

Ungkapan Syukur, AMP Gelar Baksos atas Pencapaian

Berita Terbaru

Grafis NTP Lampung Oktober 2024

Bandarlampung

Indeks Harga yang Diterima Petani di Lampung Terpantau Melemah

Minggu, 3 Nov 2024 - 08:42 WIB