DKPP Beri Peringatan Keras Bawaslu

Redaksi

Selasa, 8 Januari 2019 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Tanggal 2 Januari 2019 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar agenda sidang putusan dari berbagai pengaduan se-Indonesia. Beberapa diantaranya putusan atas pengaduan dari masyarakat di Provinsi Lampung.

“Yang saya cermati ada 4 register pengaduan dari Lampung, tiga pengaduan terkait seleksi Bawaslu dan satu pengaduan terkait pilgub kemarin. Dari 4 pengaduan tersebut, putusannya bermacam-macam, namun untuk perkara kami dengan nomor register perkara 226 dinyatakan dikabulkan untuk sebagian. DKPP telah memutuskan bahwa 5 komisioner Bawaslu RI dan 3 Komisioner Bawaslu Lampung terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan terhadap 8 komisioner tersebut diberikan sanksi peringatan,” kata Heri Hidayat SH, selaku kuasa hukum tiga orang peserta seleksi Bawaslu kabupaten/kota di Lampung, Selasa (8/1).

Perkara nomor 226 ini sendiri bermula dari tidak lulusnya peserta seleksi berkas pendaftaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yaitu Purnama Hidayah, Arip Setiawan dan Ari Vanzona. Para pengadu melaporkan 5 komisioner Bawaslu RI karena telah mengeluarkan pedoman terkait seleksi berkas pendaftaran yang bertentangan dengan perbawaslu, serta melaporkan 3 komisioner Bawaslu Lampung karena abai/melakukan terhadap keberatan/somasi para pengadu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada hal yang menarik perhatian kami sebagai pengadu, mengingat salah satu komisioner (ketua) Bawaslu Lampung yang hanya diberikan sanksi peringatan. Menarik, karena kita mengetahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras dalam perkara identitas kependudukan ganda yang pernah dilaporkan oleh Rahmat Husein melalui KRLUPB, namun setelah diberi peringatan keras dalam perkara tersebut, komisioner tersebut justru hanya diberikan sanksi peringatan \”biasa\”. Menarik dan aneh,” katanya.

Di dalam peraturan DKPP disebutkan bahwa, tingkatan sanksi yang dapat dikenakan kepada para terlapor pelanggaran kode etik adalah sanksi peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian. Jadi pertanyaan bagi kami kenapa jenjang sanksi tersebut tidak diterapkan kepada salahsatu komisioner (ketua) Bawaslu Lampung.

Meskipun demikian, secara umum pihaknya tetap bersyukur lantaran laporannya diterima dan dikabulkan oleh DKPP dan seluruh terlapor diberikan sanksi peringatan. Dalam putusan tersebut DKPP tidak memutuskan untuk melakukan seleksi ulang Bawaslu kabupaten/kota di Lampung. Karena itu pula pihaknya sedang mempertimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan entah itu gugatan PTUN atau gugatan Perdata. “Kami sedang pertimbangkan potensi-potensi kekuatan dan dampaknya,” bebernya.

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 23:13 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB