Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu pada Senin (21/6) malam.
Pelaku yang merupakan warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu berinisial DKJ (19) akhirnya diciduk polisi di tempat persembunyianya di wilayah Kota Bandarlampung.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, tersangka DKJ diamankan karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor (curanmor) di dua TKP di wilayah hukumnya.
“Tersangka DKJ kami amankan terkait pencurian pencurian sepeda motor Honda Beat di Pekon Lugusari dan upaya percobaan pencurian sepeda motor Honda Genio di depan BFC Pekon Gumukmas pada bulan Mei 2021 yang lalu bersama rekanya MY (23) yang telah kami amankan lebih dulu,” ujarnya pada Rabu (23/6).
Dalam proses penyidikan terungkap, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian hanya untuk berfoya-foya. Dan yang bikin geregetan DKJ ini nekat melakukan pencurian di kampung halamannya sendiri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka DKJ dijebolskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamanan hukuman hingga 9 tahun penjara,” ungkapnya. (Reza)