Liwa (Netizenku.com): Perkembangan teknologi sekarang sudah menjadi bagian dari gaya hidup manusia modern. Hampir seluruh kegiatan dapat dilaksanakan hanya melalui smartphone yang kita genggam sehari-hari. Mulai dari mencari informasi, telekomunikasi, berbelanja, memesan makanan, membuat video kreatif hingga melakukan pekerjaan. Untuk itu, penting bagi Dukcapil memenuhi kebutuhan data kependudukan masyakat ke dalam smartphone dengan membangun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android.
Tampilan muka app ini terdiri dari foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID. Jika diklik, muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Di bagian tengah terdapat enam menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Apa manfaat dari diterapkannya IKD ini? Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik dan mempermudah mengakses Data Anggota Keluarga.
Harapannya dengan penerapan IKD ini tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP, tidak ada lai masalah e-KTP hilang, ketinggalan dan tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses Pelayanan Publik.
Data yang dapat di akses dari aplikasi identitas digital :
1. KTP Digital
2. Kartu Keluara Digital
3. Vaksin Covid-19
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
6. Daftar Pemilih Tetap – 2024
Untuk di Kabupaten Lampung Barat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah sampai kepada masyarakat. Dimana pada tahap awal Disdukcapil menggencarkan sosialisasi dan uji coba di kalangan Disdukcapil, Pejabat Daerah dan ASN. Artinya penerapannya memang sudah dilakukan namun masih bertahap.
Saat ini sudah kita lakukan uji coba terhadap pada ASN dan Operator yang ada di Disdukcapil, Pejabat Daerah dan ASN lingkup Kabupaten Lampung Barat. Jadi sudah ada beberapa ASN dan Pejabat Daerah yang menggunakan Digital ID.
Selain menyasar Pejabat Daerah dan ASN, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum yang sudah digencarkan sejak Maret 2022 lalu, metode yang digunakan yaitu dengan memanfaatkan media informasi dan media sosial. Sampai dengan saat ini penerapan IKD telah sampai kepada masyarakat umum. Dari akhir bulan Maret 2022 sampai dengan saat ini jumlah masyarakat yang sudah beralih menggunakan IKD sebanyak 2.091 Orang dari target 25% Wajip KTP sebanyak 223.703.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Disdukcapil Lampung Barat untuk peningkatan penerapan IKD ini diantaranya melakukan Pelayanan ke Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Perbankan dan aktif melakukan pelayanan keliling pada acara Musrenbang Kecamatan serta Kabupaten di 15 Kecamatan.
Sejauh ini tidak ada kenala yang dialami oleh Petugas dalam memberikan sosialisasi tentang penerapan IKD kepada masyarakat. Masyarakat yang tinggal jauh dari Ibu kota Kabupaten pun bisa tetap dilayani oleh Petugas melalui Video Call untuk pengaktifan IKD.
Berikut kami sampaikan tata cara membuat IKD.
Persyaratan pembuatan IKD
Memiliki KTP-el
Memiliki email
Memiliki smartphone berbasis android
Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :
Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
Aktivasi IKD telah selesai
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
Aktivasi IKD telah selesai. (ADV)