Disdik Tulangbawang Lakukan Penataan Berkas Kepala Sekolah

Redaksi

Senin, 24 Juni 2019 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang (Netizenku.com): Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang melakukan penataan terhadap kepala sekolah mulai dari TK, SD, hingga SMP untuk melengkapi berkas, hal ini menjadi indikator transparan yang diterapkan di kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Nazaruddin mengatakan mulai saat ini bagi guru yang akan menjadi kepala sekolah harus sesuai peraturan Permendikbud RI Nomor 06 tahun 2018 lalu, jika setiap Kepala Sekolah diwajibkan memiliki sebanyak lima kriteria untuk menduduki posisi jabatan Kepala Sekolah di tingkat SD, SMP, dan TK.

\”Adapun kriteria yang saya maksud yaitu harus memiliki sertifikat Calon Kepala (cakep), sertifikat tenaga pendidik, ijasah S1, massa jabatan 8 tahun, dan harus memiliki sertifikat predikat atau prestasi terbaik dan itu sangat wajib dimiliki,\” katanya senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nazaruddin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi pemberkasan administrasi kelengkapan berkas kelayakan terhadap seluruh Kepala Sekolah di Tulangbawang. Saat ini baru terselesaikan di 8 Kecamatan dari total 15 Kecamatan.

Ditambahkannya, bagi Kepala Sekolah yang sudah dilakukan verifikasi ataupun sudah wawancara, dihimbau agar berbesar hati apabila pada saat hasil final nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus diganti.

Karena sambung Nazaruddin, tujuan dari program ini selain untuk memberikan peluang bagi guru yang layak menjadi Kepala Sekolah juga demi meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Tulangbawang.

\”Jika kedapatan melanggar aturan hukum mulai dari pelanggaran yang menjabat lebih dari dua periode, tidak memiliki sertifikat cakep, belum memiliki Ijazah S1 dan aturan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,\” terangnya.

Namun demikian, Nazaruddin menerangkan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan terhitung mulai 1 April 2020 mendatang tanpa terkecuali sesuai dengan aturan yang telah di terapkan.

“Terlebih saat ini semua sudah terkoneksi internet, sehingga semuanya bisa melihat berkas Kepala Sekolah secara online, ini sudah kami persiapkan karena memang selain diharuskan  mulai ajaran baru, Juli mendatang juga supaya pada April 2020 semua sudah siap,\” tutupnya.  (Armadan)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan
Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Apel Besar Pramuka ke-64
NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB