Dirut Lampung Jasa Utama Jadi Tersangka Tipikor

Redaksi

Rabu, 21 April 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffi Nur, dalam konferensi pers gelar perkara dugaan tipikor di PT LJU, Rabu (21/4). Foto: Netizenku.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffi Nur, dalam konferensi pers gelar perkara dugaan tipikor di PT LJU, Rabu (21/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (21/4), melakukan gelar perkara terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.

\”Selama kurun waktu tersebut, BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 M yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,\” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffi Nur, dalam siaran persnya.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Pada kenyataanya, lanjut dia, BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.

Kejati Lampung menilai perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

\”Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal tersebut berdampak pada potensi Kerugian Keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 M,\” ujar Andrie.

Atas perbuatan tersebut, Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dengan inisial AJU (sebagai direktur utama BUMD PT LJU) dan AJY (sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU).

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3). (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB