Dirut Lampung Jasa Utama Jadi Tersangka Tipikor

Redaksi

Rabu, 21 April 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffi Nur, dalam konferensi pers gelar perkara dugaan tipikor di PT LJU, Rabu (21/4). Foto: Netizenku.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffi Nur, dalam konferensi pers gelar perkara dugaan tipikor di PT LJU, Rabu (21/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (21/4), melakukan gelar perkara terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.

\”Selama kurun waktu tersebut, BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 M yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,\” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffi Nur, dalam siaran persnya.

Baca Juga  Dua Tersangka Tipikor SR dan MN Resmi Ditahan

Pada kenyataanya, lanjut dia, BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung.

Hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.

Kejati Lampung menilai perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Kejari Tanggamus Sidik Dugaan Tipikor Dana BOKB 2020-2021

\”Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal tersebut berdampak pada potensi Kerugian Keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 M,\” ujar Andrie.

Atas perbuatan tersebut, Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dengan inisial AJU (sebagai direktur utama BUMD PT LJU) dan AJY (sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU).

Baca Juga  LBH Bandarlampung Kembali Somasi Rektor Universitas Teknokrat

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3). (Josua)

Berita Terkait

Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 17:28 WIB

43 Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Atas Prestasi Gemilang

Senin, 4 November 2024 - 17:23 WIB

Wakapolres Pringsewu Dorong Pelajar Fokus pada Prestasi

Minggu, 3 November 2024 - 12:12 WIB

Pringsewu DX Club Gelar POTA di Wisata Taman Kuda Kediri

Minggu, 3 November 2024 - 12:11 WIB

Debat Perdana, Paslon Fauzi-Laras Usung Program Unggulan Pendidikan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Polsek Pringsewu Kota Sosialisasikan Dampak Kenakalan Remaja di SMK KH Gholib

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Pj Gubernur Lampung Dukung Pringsewu Jadi Kota Anggur

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Marindo Jawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2025

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Polres Amankan Kedatangan Logistik Surat Suara Pilkada di Pringsewu

Berita Terbaru

Politik

P3A Se-Lampung Deklarasi Dukungan ke Mirza-Jihan

Senin, 4 Nov 2024 - 19:04 WIB

Pringsewu

Wakapolres Pringsewu Dorong Pelajar Fokus pada Prestasi

Senin, 4 Nov 2024 - 17:23 WIB