Kejari Lambar Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Pembangunan Jembatan Way Batu

Redaksi

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Telah memiliki dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka masing-masing A yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan jalan dan Jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dan AL rekanan atau pelaksana pekerjaan.

Pada pers rilis yang disampaikan langsung Kajari Lampung Barat Riyadi, SH di aula Kajari setempat, Rabu (23/2), pada 2014 Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat, pada Tahun 2014 melakukan tender elektronik proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu dengan pagu Rp1.302.000.000.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

Dijelaskan dalam pers rilis, bahwa CV ES ditetapkan sebagai pemenang tender elektronik dengan Berita Acara penetapan pemenang No : ULPJK/07.BM/BA-TAP/2014 yang diterbitkan Selasa 5 Agustus 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pada pelaksanaannya ada dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp339.044.115,75.

“Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, bahwa CV ES yang ditetapkan sebagai pemenang bukan sebagai pelaksana pekerjaan tetapi dilaksanakan oleh AL, modus operandinya tersangka AL membuka rekening dengan tujuan melakukan pencairan pada setiap termin. AL juga memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S,” jelasnya.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Setelah pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dalam 120 hari kalender kerja, berdasarkan pemeriksaan hasil pekerjaan (PHO) oleh panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) dan telah dibayarkan 100 persen, tetapi ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (Kekurangan Volume), seperti lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas.

“Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan tersebut telah diserahkanterimakan karena pengerjaan sudah 100 persen berdasarkan PHO, dan telah diterima oleh P2HP, serta telah dibayarkan 100 persen, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Ahli Teknik dari Fakultas Teknik Unila, volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp339.044.115,75,” jelasnya.

Baca Juga  Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, disampaikan Kajari, kepada kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, tetapi pada proses penyelidikan tersangka AL tidak memenuhi panggilan dalam rangka klarifikasi lapangan. (Iwan)

Berita Terkait

Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB