Pj Kepala Pekon Kemuning Ditetapkan Tersangka Tipikor

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang, akhirnya menetapkan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus berinisial R sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepastian ditetapkannya R sebagai tersangka diketahui setelah Cabjari Tanggamus di Talangpadang melakukan siaran pers Nomor. PR – 01/L.8.19.8/K.3/Kph.3/05/2021 tentang Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus, Kamis (20/5).

Masih berdasar siaran pers, Pj Kepala Pekon Kemuning diduga telah menyalahgunakan kewenanganya untuk memperkaya diri dengan modus melakukan mark-up dalam tujuh kegiatan pembangun fisik, dimana sebelumnya telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kepala Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Ali Habib SH MH, bahwa kerugian negara mencapai lebih kurang 200 juta rupiah.

\”Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang menetapkan Pj Kepala Pekon Kemuning inisial R sebagai tersangka. Dimana hasil penyidikan kami (Cabjari) dan Inspektorat kabupaten tanggamus, akibat tindakan R ini, Negara dirugikan hingga mencapai kurang lebih 200 juta rupiah,\” jelasnya.

Ditegaskannya, tersangka R diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

\”Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama dua puluh hari kedepan, terhitung hari ini (21/5) dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB