Pj Kepala Pekon Kemuning Ditetapkan Tersangka Tipikor

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang, akhirnya menetapkan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus berinisial R sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepastian ditetapkannya R sebagai tersangka diketahui setelah Cabjari Tanggamus di Talangpadang melakukan siaran pers Nomor. PR – 01/L.8.19.8/K.3/Kph.3/05/2021 tentang Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus, Kamis (20/5).

Baca Juga  Ruang Kerja Anggota DPR Ditembak, Polisi Temukan Lagi Empat Peluru 9mm

Masih berdasar siaran pers, Pj Kepala Pekon Kemuning diduga telah menyalahgunakan kewenanganya untuk memperkaya diri dengan modus melakukan mark-up dalam tujuh kegiatan pembangun fisik, dimana sebelumnya telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kepala Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Ali Habib SH MH, bahwa kerugian negara mencapai lebih kurang 200 juta rupiah.

Baca Juga  Oknum Satpam BPN Balam Usir Hingga Intimidasi Jurnalis

\”Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang menetapkan Pj Kepala Pekon Kemuning inisial R sebagai tersangka. Dimana hasil penyidikan kami (Cabjari) dan Inspektorat kabupaten tanggamus, akibat tindakan R ini, Negara dirugikan hingga mencapai kurang lebih 200 juta rupiah,\” jelasnya.

Ditegaskannya, tersangka R diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Tiga Remaja Pelaku Curat Diamankan Polres Tanggamus

\”Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama dua puluh hari kedepan, terhitung hari ini (21/5) dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB