Tulangbawang (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulangbawang, mengaku membatalkan penahanan terhadap tersangka NS yang notabene Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang aktif pada hari ini Rabu (27/1).
Dalam keterangan pers yang digelar di depan kantor Kejari Menggala Tulangbawang, Raden Kasi Intelijen Kejari mengakui jika pihaknya sedang membongkar kasus korupsi terhadap kegiatan perbaikan gedung SD, SMP, dan TK yang direalisasikan melalui anggaran dana DAK tahun 2019 lalu.
Dalam kasus yang sedang ditangani oleh pihaknya, Raden mengungkapkan jika memang telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh NS Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang.
\”Makanya hari ini (Rabu Red) kami tetapkan NS sebagai tersangka kasus korupsi sesuai dengan kasus korupsi yang diperbuatnya,\” ungkapnya.
Namun dengan nada penuh getar dan gugup, Raden mengaku jika pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka NS dengan alasan yang bersangkutan sangat kooperatif.
\”Sehingga tidak jadi kita tahan dulu hari ini, karena NS sangat kooperatif walaupun sudah dua kali mangkir tidak memenuhi panggilan dari Kejari Menggala pada sebelumnya,\” ucapnya.
Sedangkan saat ditanya mengenai secara detail mengenai kasus korupsi yang dilakukan NS sehingga terlibat kasus korupsi, Raden enggan memberikan penjelasan lebih dalam.
Kemudian saat kembali ditanya mengenai kerugian negara yang dilakukan NS terkait kasus korupsi DAK tahun 2019 lalu, Raden kembali berkilah belum bisa memberikan komentar.
\”Yang jelas ini mengenai pemotongan anggaran dana DAK yang diterima oleh SD, SMP, dan TK tahun 2019 lalu, jadi setiap sekolah yang menerima bantuan anggaran dipotong sebesar 12,5 persen oleh NS untuk kepentingan pribadinya,\” bebernya.
Kemudian saat kembali ditanya mengenai kapan akan dilakukan penahanan, Raden menjawab belum juga bisa memastikan terkait hal tersebut.
\”Ini masih dalam proses jadi yang jelas secepatnya akan dilakukan penahanan, namun kapan waktunya belum bisa kami jawab,\” kilahnya.
Sedangkan berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejari Menggala, NS diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB, bahkan mobil tahanan berikut rompi yang akan digunakan sudah disiapkan oleh tim Kejari, akan tetapi saat NS mendatangkan pengacara pribadi Kejari Menggala akhirnya tidak melakukan penahanan seperti yang dijadwalkan, dengan alasan yang bersangkutan masih kooperatif walaupun NS tidak pernah hadir dalam proses pemanggilan yang dilakukan oleh Kajari setempat sebelumnya. (Armadan/len)