Pesawaran (Netizenku.com): Sejumlah masyarakat Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Wayhilau, Kabupaten Pesawaran, melaporkan kepala desa mereka, Azhari Siha, ke Inspektorat setempat atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) tahun 2017.
Secara resmi Aspari Patah selaku tokoh pemuda yang juga tokoh agama desa menyerahkan laporan ke Sekretaris Inspektorat, Aseva, di ruang kerjanya, Senin (30/7).
Aspari Patah mengatakan, bersama masyarakat Desa Tanjung Kerta melaporkan Kades Azhari Siha lantaran kesal dan gerah dengan ulahnya yang selama menjabat tidak pernah tranparan dan diduga kuat telah melakukan penyimpangan, dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2017.
\”Kami ini sudah kelewat kesal dengan ulah kades kami. Makanya kita laporkan, ada 13 item yang kami laporkan semuanya menyangkut tentang pengelolaan dana desa yang diduga telah terjadi penyimpangan,\” kata Aspari Patah, ditemui di kantor Inspektorat.
Dijelaskan Aspari Patah, 13 item yang dilaorkan masyarakat Desa Tanjung Kerta itu meliputi dugaan penggelapan operasional perkantoran belanja modal, seperti genset, infocus dan layar tripod + meja sofa (kode rekening 2.1.2 sub 2.1.2.2), penggelapan dana HUT RI (kode rekening 2.3.7 sub 2.7.3.1).Penggelapan dana bantuan pemberdayaan kegiatan adat dan budaya (kode rekening 2.4.2 sub 2.4.2.3). Penggelapan dana gotong royong (kode rekening 2.3.11 sub 2.3.11.1). Penggelapan dana pemberdayaan bibit ikan lele (kode rekening 2.4.2 sub 2.4.2.1).
Penggelapan dana bantuan pupuk dan obat-obatan untuk kelompok tani (kode rekening 2.4.2 sub 2.4.2.2). Pengurangan intensif hansip (kode rekening 2.3.5.1). Tidak transparannya pengelolaan BUMDes (kode rekening 3.2.2).Penggelapan dana pelatihan peningkatan kerja dan kapaaitas bina taruna (kode rekening 2.4.1 sub 2.4.1.4). Penggelapan dana langganan koran (kode rekening 2.1.2 sub 2.1.2.1). Penggelapan seragam pincak khakot dan peralatan pincak khakot (kode rekening 2.3.10.2.3.10.1). Dan penggelapan sarana ibadah (kode rekening 2.3.8 sub 2.3.8.1).serta tidak adanya papan informasi disetiap pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan DD. \”Tiga belas item ini saya perkirakan negara dirugikan sekitar 200 juta lebih. Makanya kami disini minta ketegasan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Azhari Siha),\” pintanya.
Pihaknya berharap atas laporan tersebut, Inspektorat dapat segera merespon dan segera menindaklanjutinya. Karena apabila hal ini tidak diindahkan pihaknya bersama masyarakat akan melakukan ujuk rasa terkait permasalahan tersebut. \”Dengan surat ini kami atas nama warga Desa Tanjung Kerta memohon kepada pihak Inspektorat agar segera merespon laporan kami ini. Karena apabila tidak direspon kami akan melakukan demo. Karena apa? laporan kami ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan kami dengan acuan UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomot 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,\” ungkapnya.
Sementara itu Aseva, Sekretaris Inspektorat Pesawaran mengungkapkan, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang dilaporkan. \”Kita akan segera periksa yang bersangkutan akan kita panggil diakhir bulan agustus.Kita akan turun langsung ke lapangan sekaligus melakukan audit didesa tersebut,\” janji Aseva.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, apabila terbukti sesui dengan apa yang dituduhkan. Maka yang bersangkutan selaku kades wajib memulangkan uang yang telah digelapkan tersebut. \”Yang penting laporan warga ini lengkap sesui dengan PP 12 tahun 2017. Kalau memang nanti dari hasil pemeriksaan terbukti kita akan minta kepada kades untuk segera memulangkan dana yang telah disimpangkan itu. Apabila masih saja tidak mau memulangkan dana yang digelapkan tersebut selama waktu yang ditentukan dua bulan dari laporan hasil pemeriksaan kita akan teruskan ke pihak penegak hukum,\” tegas Aseva.(Soheh).