Diduga Selewengkan Dana Miliaran, Pejabat DLH Tubaba Ditahan

Arie

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan dan menahan dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dinas tahun anggaran 2022 hingga 2024. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.363.096.300.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan Senin (13/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB oleh Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadani, serta tim penyidik Kejari.

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka yakni F, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021–2025, dan H, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.

Baca Juga  Cegah Bullying Sejak Bangku SD, Tubaba Tanamkan Nenemo pada Pelajar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan rutin di DLH yang tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, dari setiap pencairan dana, sekitar 20 persen disisihkan untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai dana taktis yang tidak memiliki bukti dukung maupun pertanggungjawaban resmi.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Keduanya juga dijerat dengan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama,” kata Kasi Pidsus Gita, didampingi Kasi Intel Ardi Herlian Syach.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama F dan PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Tulangbawang Barat.

“Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Inisial F ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala, sementara H di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung. Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Gita.

Baca Juga  Polres Tubaba Uji Ketahanan Fisik dan Bela Diri Personel, Jaga Kesiapan Hadapi Tugas

Kajari menegaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara di DLH.

“Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di daerah,” tegas Iqbal. (*)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB