Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan dan menahan dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dinas tahun anggaran 2022 hingga 2024. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.363.096.300.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan Senin (13/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB oleh Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadani, serta tim penyidik Kejari.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka yakni F, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021–2025, dan H, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan rutin di DLH yang tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, dari setiap pencairan dana, sekitar 20 persen disisihkan untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai dana taktis yang tidak memiliki bukti dukung maupun pertanggungjawaban resmi.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Keduanya juga dijerat dengan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama,” kata Kasi Pidsus Gita, didampingi Kasi Intel Ardi Herlian Syach.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama F dan PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Tulangbawang Barat.
“Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Inisial F ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala, sementara H di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung. Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Gita.
Kajari menegaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara di DLH.
“Langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di daerah,” tegas Iqbal. (*)








