Pringsewu (Netizenku.com) : Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menelusuri penemuan kendaraan jenis Pick Up Mitsubhisi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BE 8083 CA yang diduga hasil kejahatan.
Pick Up tersebut ditinggalkan oleh pelaku di Jalan Raya Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (14/8) pukul 03.00 WIB dini hari.
Kendaraan yang diduga hasil kejahatan tersebut pertama kali ditemukan oleh Yari (42) yang bekerja di rumah makan Kawan Lamo Sukoharjo I yang tidak jauh dari lokasi penemuan.
\”Saya mendengar ada suara seperti seseorang yang menutup pintu kendaraan dengan keras,\” kata Yari.
Selanjutnya dia mencoba mendekati asal suara.
Pada saat keluar, Yari melihat ada sebuah kendaraan jenis Pick Up yang berhenti di tepi jalan.
Yari menuturkan dirinya melihat ada 2 orang laki-laki yang kemudian pergi dari dekat kendaraan tersebut dengan mengendarai sepeda motor jenis matic menuju ke arah Kalirejo Lampung Tengah.
Selanjutnya Yari melaporkan penemuan kendaraan tersebut ke Polsek Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK membenarkan hal tersebut.
“Saat ditemukan kondisi kendaraan tersebut dalam keadaan rusak dan masih berbau gosong pada bagian mesin. Ciri lain, di bagian depan terdapat tulisan GMC dan di bagian belakang kendaraan bertuliskan BHR dan TJ,” ujar Iptu Musakir.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian mendatangi TKP, dan memeriksa kendaraan tersebut.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan dari dalam kabin, petugas menemukan sebuah kunci letter T.
Petugas tidak menemukan adanya identitas pemilik maupun surat-surat dari kendaraan tersebut.
\”Selanjutnya kendaraan kami derek dan diamankan di Polsek Sukoharjo,” ujar Iptu Musakir
Saat ini petugas masih menelusuri orang-orang yang telah meninggalkan kendaraan tersebut untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan atau bukan.
\”Bagi pemilik atau warga masyarakat yang mengetahui identitas kendaraan tersebut bisa datang ke Polsek Sukoharjo dan tentunya dengan membawa bukti kepemilikan,\” pungkasnya. (Josua)