Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyebut desa di Kabupaten Pesawaran adalah Desa Miliarder.
Dikatakan desa miliarder karena setiap desa memiliki dana miliaran rupiah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID). Hal ini dikatakan Bupati Dendi, saat membuka rapat koordinasi (rakor) kepala desa se-Kabupaten Pesawaran di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis (3/5).
\”Pada kesempatan yang baik ini, perlu saya sampaikan bahwa tuntutan masyarakat sangat besar terhadap pelayanan prima yang transparan dan akuntabel. Terlebih saat ini desa di Kabupaten Pesawaran bisa dikatakan sebagai desa miliarder. Artinya, setiap Desa memiliki dana miliaran rupiah yang terdiri dari ADD, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana P3ID,\” kata Dendi.
Tersedianya dana yang besar di desa, hendaknya menjadi sebuah pemicu bagi aparatur pemerintah desa untuk memberikan pelayanan prima. \”Untuk itu, saya tegaskan di sini pemkab mendelegasikan kewenangannya kepada camat, kepala desa, dan lurah yang bekerja di Kabupaten Pesawaran untuk mengoptimalkan kinerja terutama dalam hal prioritas pembangunan,\” tegasnya.
Rapat ini merupakan bentuk komunikasi sinergi untuk pelaksanaan pemerintahan yang optimal yaitu pelayanan kepada masyarakat dan sebagai fasilitasi permasalahan-permasalahan di desa dinas/badan/kantor terkait.
Oleh karena itu, Dendi menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan Pjs. kepala desa se-Kabupaten Pesawaran agar dapat berperan aktif mengikuti jalannya rapat sebagai salah satu wujud konkrit di dalam melaksanakan tanggungjawabnya memimpin penyelenggaraan oemerintahan desa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\”Beberapa hal pokok yang ingin saya sampaikan pada kesempatan rakor ini antara lain, kepada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk melakukan fasilitasi dan pembinaan aparatur desa khususnya para kepala desa dalam pengelolaan DD dan ADD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,\” pintanya.
Serta kepada Inspektorat dan camat untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan DD dan ADD dengan tujuan agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya. Lakukan pembinaan dan pengawasan setiap triwulan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat pada waktunya. \”Ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 113 tahun 2014 pasal 31, bahwa bendahara wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya, ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\” imbuhnya.
Untuk itu, kepada seluruh kepala desa Dendi minta untuk memperhatikan pajak ADD dan DD, sehingga tidak selisih perhitungan pajak antara bendahara desa dan kantor pajak.
Pelaporan dan pemungutan pajak tersebut harus sesuai dengan oasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, karena sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak ADD dan DD,\” pungkas Dendi.(Soheh)