\’Desa Miliarder\’ Tuntut Pelayanan Prima Aparatur

Redaksi

Kamis, 3 Mei 2018 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyebut desa di Kabupaten Pesawaran adalah Desa Miliarder.

Dikatakan desa miliarder karena setiap desa memiliki dana miliaran rupiah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID). Hal ini dikatakan Bupati Dendi, saat membuka rapat koordinasi (rakor) kepala desa se-Kabupaten Pesawaran di Aula Pemkab Pesawaran, Kamis (3/5).

\”Pada kesempatan yang baik ini, perlu saya sampaikan bahwa tuntutan masyarakat sangat besar terhadap pelayanan prima yang transparan dan akuntabel. Terlebih saat ini desa di Kabupaten Pesawaran bisa dikatakan sebagai desa miliarder. Artinya, setiap Desa memiliki dana miliaran rupiah yang terdiri dari ADD, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana P3ID,\” kata Dendi.

Baca Juga  Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersedianya dana yang besar di desa, hendaknya menjadi sebuah pemicu bagi aparatur pemerintah desa untuk memberikan pelayanan prima. \”Untuk itu, saya tegaskan di sini pemkab mendelegasikan kewenangannya kepada camat, kepala desa, dan lurah yang bekerja di Kabupaten Pesawaran untuk mengoptimalkan kinerja terutama dalam hal prioritas pembangunan,\” tegasnya.

Rapat ini merupakan bentuk komunikasi sinergi untuk pelaksanaan pemerintahan yang optimal yaitu pelayanan kepada masyarakat dan sebagai fasilitasi permasalahan-permasalahan di desa dinas/badan/kantor terkait.

Oleh karena itu, Dendi menyampaikan kepada seluruh kepala desa dan Pjs. kepala desa se-Kabupaten Pesawaran agar dapat berperan aktif mengikuti jalannya rapat sebagai salah satu wujud konkrit di dalam melaksanakan tanggungjawabnya memimpin penyelenggaraan oemerintahan desa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

\”Beberapa hal pokok yang ingin saya sampaikan pada kesempatan rakor ini antara lain, kepada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk melakukan fasilitasi dan pembinaan aparatur desa khususnya para kepala desa dalam pengelolaan DD dan ADD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,\” pintanya.

Serta  kepada Inspektorat dan camat untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan DD dan ADD dengan tujuan agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya. Lakukan pembinaan dan pengawasan setiap triwulan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat pada waktunya. \”Ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 113 tahun 2014 pasal 31, bahwa bendahara wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya, ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\” imbuhnya.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Untuk itu, kepada seluruh kepala desa Dendi minta untuk memperhatikan pajak ADD dan DD, sehingga tidak selisih perhitungan pajak antara bendahara desa dan kantor pajak.

Pelaporan dan pemungutan pajak tersebut harus sesuai dengan oasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, karena sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak ADD dan DD,\” pungkas Dendi.(Soheh)

Berita Terkait

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB