Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengancam akan menyerahkan proses penagihan dana bergulir program Revolving Sapi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Tubaba jika upaya persuasif yang dilakukan sepanjang 2025 tidak membuahkan hasil.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tubaba yang juga menjabat Inspektur Inspektorat, Perana Putera menegaskan, Pemkab melalui Inspektorat akan mengupayakan secara maksimal agar dana tersebut dapat segera dikembalikan ke Kas Daerah oleh sembilan kelompok tani penerima manfaat.
“Upaya penagihan akan terus kami lakukan. Namun perlu diketahui, penyetoran dana ini tidak melalui Inspektorat atau dinas terkait. Kelompok tani langsung menyetorkan kewajibannya ke Kas Daerah. Kami hanya menerima bukti penyetoran,” ujar Perana di ruang kerjanya, Rabu (16/4/2025).
Ia mengungkapkan, sejak penanganan kasus ini dialihkan ke Inspektorat pada 2024, pihaknya telah menggelar sejumlah rapat dengan dinas teknis, melakukan identifikasi kelompok tani, turun langsung ke lapangan menemui pengurus kelompok, bahkan hingga melacak agunan berupa tanah yang dijaminkan di wilayah Kabupaten Mesuji.
“Nilai agunan memang sesuai dengan dana yang mereka terima, yakni sekitar Rp700 juta, berdasarkan hasil penghitungan tim saat itu. Tapi agunan tersebut tidak bisa kami lelang karena tidak ada surat kuasa khusus dalam MoU yang memperbolehkan penjualan jika terjadi wanprestasi. Jadi sejak 2019 hingga kini belum pernah dilakukan lelang. Kami masih mengedepankan pendekatan persuasif,” jelasnya.
Perana berharap, sembilan kelompok tani tersebut dapat kooperatif dan segera melunasi kewajibannya. Namun jika hingga akhir tahun ini tidak ada itikad baik, Pemkab akan menyerahkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Tubaba.
“Jika upaya persuasif tidak digubris, maka Pemkab tak ragu membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Panaragan, Yusmar (64), turut angkat bicara soal mandeknya dana Revolving Sapi. Menurutnya, dana bergulir itu sejatinya bertujuan untuk membantu peternak dan mempercepat pemerataan kepemilikan ternak melalui sistem pinjam pakai yang diikat dengan perjanjian dalam jangka waktu tertentu.
“Penerima bantuan wajib mengembalikannya. Sesuai Perbup Nomor 37 Tahun 2017, dinas teknis juga bertanggung jawab untuk melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap kelompok tani,” kata Yusmar.
Ia menyayangkan jika tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik hingga menimbulkan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
“Seharusnya, 60 hari sejak LHP BPK diterima, tunggakan tersebut sudah diselesaikan. Jika tidak, Inspektorat bisa langsung meneruskannya ke APH,” lanjut dia.
Yusmar juga menegaskan, jika dana atau barang sudah tidak ada lagi, maka patut diduga ada unsur kesengajaan dari pihak penerima, dan hal itu bisa masuk ranah pidana.
Diketahui, total dana Revolving Sapi yang macet di sembilan kelompok tani tersebut mencapai Rp3,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelompok Tani Gembala Makmur (Tumijajar): Rp627 juta
- Kelompok Tani Makmur Berseri (Tulangbawang Udik): Rp520 juta
- Kelompok Tani Mahesa Kencana (Tulangbawang Tengah): Rp510 juta
- Kelompok Tani Sumber Rejeki II (Tulangbawang Tengah): Rp374,7 juta
- Kelompok Tani Sumber Rezeki (Tumijajar): Rp525 juta
- Kelompok Tani Tunas Remaja (Tulangbawang Tengah): Rp37,3 juta
- Kelompok Tani Jaya Tani (Pagar Dewa): Rp255 juta
- Kelompok Tani Tani Harapan (Tulangbawang Tengah): Rp645 juta
- Kelompok Tani Ngudi Makmur (Tulangbawang Tengah): Rp183,1 juta
(Arie)