Bandarlampung (Netizenku.com): Sidang lanjutan gugatan mahasiswa Universitas Teknokra Indonesia (UTI) Lampung dengan objek gugatan, SK DO & Skorsing, pada agenda pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarampung, Kamis (26/8).
LBH Bandarlampung sebagai kuasa hukum dalam siaran persnya, mengatakan pihaknya mengajukan tiga saksi dan satu ahli yang dilengkapi dengan bukti tambahan.
Dalam agenda tersebut, baru dua saksi dari pihak Penggugat atau mahasiswa yang telah memberikan keterangannya di dalam persidangan.
Baca Juga: Rektor Teknokrat Lampung Digugat Mahasiswa yang Dituduh Radikal
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan salah satu perwakilan dari masyarakat setempat, sekaligus pemilik tanah yang digunakan sebagai Sekretariat Kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa (Hima) Teknik Sipil.
Dasar mahasiswa menggunakan tempat tersebut adalah izin dari ayahnya yang sudah meninggal dunia di tahun 2018 yang memang bersandingan dengan kantin miliknya.
Selain memberikan izin, beliau juga memberikan fasilitas penerangan di sekretariat tersebut.
Ia menambahkan bahwa tidak pernah ada keluhan maupun aduan dari masyarakat sekitar terhadap aktivitas mahasiswa di tempat tersebut.
Kemudian lokasi yang diklaim oleh pihak kampus sebagai aset milik negara atau jalan yang digunakan masyarakat untuk ke masjid dibantah oleh saksi.
Lokasi yang dijadikan sekretariat adalah milik pribadi dan juga bukan akses jalan menuju masjid.
Ia menuturkan akses menuju masjid malah ditutup oleh pihak kampus dengan bangunan yang tepat membatasi tanah miliknya dengan sungai, sehingga tidak dimungkinkan untuk seseorang berjalan melalui lokasi tersebut.
Saksi kedua, adalah sesama mahasiswa Teknik Sipil yang juga aktif di organisasi Hima.
Dalam keterangannya, bahwa Hima Teknik Sipil adalah organisasi internal kampus yang disahkan oleh pejabat kampus di tahun 2018.
Hingga sanksi DO dan Skorsing yang dilayangkan pada Penggugat tidak pernah ada sekretariat khusus yang disediakan oleh kampus, padahal pengurus Hima telah memberikan permohonan sekretariat kepada kampus namun tidak pernah diwujudkan.
Ia juga menegaskan bahwa terhadap tuduhan aktifitas Hima yang dianggap akan menimbulkan paham radikalisme dan ekstrimisme adalah tuduhan yang sama sekali tidak berdasar.
Aktivitas Hima tidak lebih dari aktivitas akademik berupa diskusi-diskusi terkait dengan perkuliahan, rapat-rapat pembahasan program kerja organisasi, mengerjakan tugas kelompok, bimbingan belajar.
Selain sebagai tempat untuk melakukan kegiatan kemahasiswaan, Hima menjadikan tempat tersebut sebagai tempat penyimpanan alat-alat mereka yang digunakan untuk menunjang kegiatan perkuliahan.
Mereka juga membatasi diri dengan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu masyarakat setempat sampai dengan larut malam.
Sebagai organisasi internal kampus Hima pernah mendapat dana kemahasiswaan yang bentuknya hanya pembiayaan kegiatan, mereka tidak pernah mendapatkan aliran dana dari organisasi-organisasi yang diduga menyebarkan paham radikalisme dan ekstrimisme.
“Tidak ada aktivitas penyebaran paham radikalisme dan ekstrimisme maupun ideologi-ideologi yang dilarang oleh negara sampai hari ini,” ujar saksi.
Dia menuturkan aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat memang pernah beberapa kali menghampiri sekretariat, namun sebatas memberikan imbauan untuk menjaga keamanan, dan ketertiban, tidak ada teguran keras yang dilayangkan terhadap mereka.
Pasca diberlakukannya pembatasan kegiatan terkait penanganan Covid-19 dari pemerintah daerah, pun mereka sadar untuk menghentikan kegiatannya untuk kumpul-kumpul di sekretariat tersebut.
Dalam agenda pembuktian, juga terungkap fakta bahwa, terdapat satu mahasiswa yang pada mulanya sempat mendapatkan sanksi DO dari kampus namun berstatus kembali aktif sebagai mahasiswa.
Diduga telah menandatangani surat pernyataan bersalah yang ditawarkan oleh kampus yang lantas kemudian dijadikan dalil jawaban gugatan oleh pihak Tergugat yang dalam hal ini kampus.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa SK Rektor yang dikeluarkan artinya dapat sewaktu-waktu dan “sekehendak” Rektor dapat diubah dan dicabut, terbukti dengan adanya fakta yang terungkap dalam sidang tersebut,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, Jumat (28/8).
Selain megajukan empat orang saksi, LBH Bandarlampung juga memasukkan bukti-bukti tambahan kepada majelis hakim yakni alat bukti surat dan alat bukti elektronik berupa video yang akan diperiksa dalam agenda persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 10.00 WIB di PTUN Bandarlampung. (Josua)