Dalil Sanksi DO & Skorsing Mahasiswa UTI Lampung Terbantahkan di PTUN

Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan PTUN Bandarlampung dengan agenda pembuktian gugatan mahasiswa UTI Lampung terhadap Rektor UTI, Kamis (26/8). Foto: Dokumentasi

Sidang lanjutan PTUN Bandarlampung dengan agenda pembuktian gugatan mahasiswa UTI Lampung terhadap Rektor UTI, Kamis (26/8). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Sidang lanjutan gugatan mahasiswa Universitas Teknokra Indonesia (UTI) Lampung dengan objek gugatan, SK DO & Skorsing, pada agenda pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarampung, Kamis (26/8).

LBH Bandarlampung sebagai kuasa hukum dalam siaran persnya, mengatakan pihaknya mengajukan tiga saksi dan satu ahli yang dilengkapi dengan bukti tambahan.

Dalam agenda tersebut, baru dua saksi dari pihak Penggugat atau mahasiswa yang telah memberikan keterangannya di dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Rektor Teknokrat Lampung Digugat Mahasiswa yang Dituduh Radikal

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan salah satu perwakilan dari masyarakat setempat, sekaligus pemilik tanah yang digunakan sebagai Sekretariat Kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa (Hima) Teknik Sipil.

Dasar mahasiswa menggunakan tempat tersebut adalah izin dari ayahnya yang sudah meninggal dunia di tahun 2018 yang memang bersandingan dengan kantin miliknya.

Selain memberikan izin, beliau juga memberikan fasilitas penerangan di sekretariat tersebut.

Ia menambahkan bahwa tidak pernah ada keluhan maupun aduan dari masyarakat sekitar terhadap aktivitas mahasiswa di tempat tersebut.

Kemudian lokasi yang diklaim oleh pihak kampus sebagai aset milik negara atau jalan yang digunakan masyarakat untuk ke masjid dibantah oleh saksi.

Lokasi yang dijadikan sekretariat adalah milik pribadi dan juga bukan akses jalan menuju masjid.

Ia menuturkan akses menuju masjid malah ditutup oleh pihak kampus dengan bangunan yang tepat membatasi tanah miliknya dengan sungai, sehingga tidak dimungkinkan untuk seseorang berjalan melalui lokasi tersebut.

Saksi kedua, adalah sesama mahasiswa Teknik Sipil yang juga aktif di organisasi Hima.

Dalam keterangannya, bahwa Hima Teknik Sipil adalah organisasi internal kampus yang disahkan oleh pejabat kampus di tahun 2018.

Hingga sanksi DO dan Skorsing yang dilayangkan pada Penggugat tidak pernah ada sekretariat khusus yang disediakan oleh kampus, padahal pengurus Hima telah memberikan permohonan sekretariat kepada kampus namun tidak pernah diwujudkan.

Ia juga menegaskan bahwa terhadap tuduhan aktifitas Hima yang dianggap akan menimbulkan paham radikalisme dan ekstrimisme adalah tuduhan yang sama sekali tidak berdasar.

Aktivitas Hima tidak lebih dari aktivitas akademik berupa diskusi-diskusi terkait dengan perkuliahan, rapat-rapat pembahasan program kerja organisasi, mengerjakan tugas kelompok, bimbingan belajar.

Selain sebagai tempat untuk melakukan kegiatan kemahasiswaan, Hima menjadikan tempat tersebut sebagai tempat penyimpanan alat-alat mereka yang digunakan untuk menunjang kegiatan perkuliahan.

Mereka juga membatasi diri dengan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu masyarakat setempat sampai dengan larut malam.

Sebagai organisasi internal kampus Hima pernah mendapat dana kemahasiswaan yang bentuknya hanya pembiayaan kegiatan, mereka tidak pernah mendapatkan aliran dana dari organisasi-organisasi yang diduga menyebarkan paham radikalisme dan ekstrimisme.

“Tidak ada aktivitas penyebaran paham radikalisme dan ekstrimisme maupun ideologi-ideologi yang dilarang oleh negara sampai hari ini,” ujar saksi.

Dia menuturkan aparat kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat memang pernah beberapa kali menghampiri sekretariat, namun sebatas memberikan imbauan untuk menjaga keamanan, dan ketertiban, tidak ada teguran keras yang dilayangkan terhadap mereka.

Pasca diberlakukannya pembatasan kegiatan terkait penanganan Covid-19 dari pemerintah daerah, pun mereka sadar untuk menghentikan kegiatannya untuk kumpul-kumpul di sekretariat tersebut.

Dalam agenda pembuktian, juga terungkap fakta bahwa, terdapat satu mahasiswa yang pada mulanya sempat mendapatkan sanksi DO dari kampus namun berstatus kembali aktif sebagai mahasiswa.

Diduga telah menandatangani surat pernyataan bersalah yang ditawarkan oleh kampus yang lantas kemudian dijadikan dalil jawaban gugatan oleh pihak Tergugat yang dalam hal ini kampus.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa SK Rektor yang dikeluarkan artinya dapat sewaktu-waktu dan “sekehendak” Rektor dapat diubah dan dicabut, terbukti dengan adanya fakta yang terungkap dalam sidang tersebut,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, Jumat (28/8).

Selain megajukan empat orang saksi, LBH Bandarlampung juga memasukkan bukti-bukti tambahan kepada majelis hakim yakni alat bukti surat dan alat bukti elektronik berupa video yang akan diperiksa dalam agenda persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Rabu, 1 September 2021 pukul 10.00 WIB di PTUN Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB