Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pardasuka menangkap seorang residivis dari rumahnya, S (35), warga Dusun Pagar Alam, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Sabtu (2/10).
Pelaku S yang bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2015 lalu, kembali ditangkap aparat Polsek Pardasuka karena diduga mencuri dua ekor burung kacer dan celengan berisi uang milik korban Ahmad Syafei (35) yang merupakan tetangga S.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim S.Pdi menuturkan pencurian terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wib. Pelaku hanya seorang diri saat melakukan pencurian di rumah korban Ahmad Syafei.
“Pelaku S diduga melakukan pencurian di rumah korban yang sedang dalam posisi kosong karena ditinggalkan pemiliknya pergi,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Minggu (3/10).
Pelaku S mencuri 2 ekor burung kicau jenis kacer dan 3 buah celengan yang berisi uang sejumlah lebih kurang Rp10 juta.
Kapolsek menuturkan, pelaku memasuki rumah korban melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci. Lantas mengambil 2 ekor burung kacer dari dalam kurungan yang digantung di ruang dapur, serta mengambil 3 buah celengan plastik berisi uang yang disimpan di kamar korban.
“Korban sendiri mengetahui peristiwa pencurian tersebut sepulang dari main sekitar pukul 22.00 Wib, yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang sempat akan dititipi dua ekor burung hasil kejahatan pelaku.
Namun karena merasa curiga dengan terduga pelaku maka warga tersebut menolak titipan burung tersebut.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat membayar ongkos perbaikan sepeda motor dengan menggunakan uang recehan yang diduga uang hasil dari pencurian, beberapa saat setelah kejadian.
“Atas informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku S mengaku dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah korban Ahmad Syafei.
Polisi mengamankan barang bukti 2 ekor burung di rumah saudara pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Sementara, dari 3 buah celengan yang hilang dari rumah korban, pelaku S mengaku hanya mengambil 1 buah celengan yang berisi uang recehan sejumlah Rp320 ribu dan sudah dipakai untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor.
Guna kepentingan penyidikan maka pelaku S berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pardasuka.
“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Reza)