Caleg PKS Pringsewu Diduga Money Politic

Redaksi

Selasa, 23 April 2019 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pringsewu (Panwascam) menerima laporan masyarakat terkait praktik money politik Pileg 2019. Yang diduga dilakukan Homsi Wastobir, Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 2.

Margono, warga Pringsewu melaporkan adanya praktik money politik yang diduga dilakukan oleh oknum tim sukses salah satu caleg dapil 1, laporan itu disampaikan pada Selasa (23/4), di kantor Panwascam Pringsewu.

Usai memberikan laporan kepada Panwascam Pringsewu dengan nomor laporan 001/LP/PL/Kec.Pringsewu/08/12/IV/2019 kepada media ini, Margono mengatakan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg PKS Daerah Pemilihan (Dapil)  I Kecamatan Pringsewu sudah melukai azas demokrasi dalam pemilu yaitu Langsung,  umum,  bebas,  rahasia, jujur dan adil  (Luber dan Jurdil).

\”Tentunya hal ini melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 515 dengan acaman pidana,  kita sebagai masyarakat berhak mengawasi serta melaporkan ketika ada indikasi kecurangan, dan yang Saya lakukan merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar Pemilu ini berjalan sesuai azas demokrasi,\” ucap Margono.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Pembalak Liar Kayu Hutan Register 22

Sementara,  Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pringsewu, Wiwit Ferdiawan, mengatakan laporan yang disampaikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, Panwascam Pringsewu mengkaji terlebih dahulu dengan mengumpulkan syarat materil dan formilnya.

\”Terlapor adalah Homsi Wastobir, Caleg dari PKS nomor urut 2. Selanjutnya Kami akan kumpulkan data, baik saksi maupun buktinya, jika sudah terpenuhi alat buktinya  kami serahkan pada Bawaslu Kabupaten,  karena ranah untuk proses dugaan pidana pemilu ada di Bawaslu Kabupaten,\” papar Wiwit.

Baca Juga  Kantor Bahasa Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia Instansi Pemkab Pringsewu

Sementara ini,  lanjut Wiwit barang bukti yang diserahkan baru daftar nama penerima sedangkan rekam jejak digital (video) serta uang pecahan 50 ribu belum diserahkan. \”   Alat bukti belum diserahkan ke kita,  baru daftar nama-nama pemilih yang diduga menerima uang tersebut,\”  pungkas Wiwit.  (Darma)

 

Berita Terkait

Polres Pringsewu Tangkap 6 Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu
Ambulans dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu
Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
DPRD Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak 2024
Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Menanam Cabai
Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:34 WIB

Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB

Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi

Selasa, 23 April 2024 - 20:46 WIB

HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:17 WIB

Strategi Diskeswan Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Arsip Netizenku.com

Bandarlampung

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Rabu, 24 Apr 2024 - 19:18 WIB