Pesawaran (Netizenku.com): Jajaran Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial YW (20) warga Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Diketahui, pelaku saat hendak melakukan perbuatannya merayu korban berinisial ID (6) Warga Dusun Tanjung Mas Desa Padang Cermin hanya dengan diiming-imingi sebuah permen.
\”Kita ketahui Korban masih di bawah umur, korban didampingi orang tuanya melapor kejadian tersebut pada Selasa (22/5) sekitar pukul 13.00 Wib ke Polsek Padang Cermin dan kita langsung melakukan penangkapan,\” kata Kapolsek Padang Cermin, AKP Zulkifli Rusli, Rabu (23/5).
Dijelaskannya, Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/194/V/2018/Res Pesawaran/Sek Pacer, Tanggal 22 Mei 2018, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
\”Kejadian berawal pada hari Senin (21/5) sekitar Jam 16.00 Wib pelaku menyuruh korban untuk masuk kedalam rumahnya, kemudian diiming-imingi permen, setelah korban mau, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menutup kedua matanya dengan tangan. Setelah itu menyuruh korban untuk membuka mulutnya, dan selanjutnya pelaku mengeluarkan kemaluannya dan memasukan ke dalam mulut korban,\” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan anak no 35 Tahun 2014 Pasal 76E. \”Saat ini pelaku sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\” ungkap Kapolsek. (soheh)