Bupati Pringsewu Sampaikan Raperda APBD 2021

Redaksi

Selasa, 10 November 2020 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Bupati Pringsewu, Sujadi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Pringsewu 2021 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (9/11/20).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman didampingi Wakil Ketua I, Mastuah dan Wakil Ketua II, Rizky Raya, ini juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten dan Muspida.

Dalam sambutannya Sujadi mengatakan, dalam penyusunan RAPBD 2021, disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta visi, misi dan sasaran pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2005-2025 dan RPJMD 2017-2022, serta prioritas lainnya yang tertuang dalam kebijakan umum APBD 2021, yang mencakup 5 Prioritas Pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kelima Prioritas Pembangunan itu, meliputi Pertama, Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, dan pengembangan wilayah strategis, Kedua, Peningkatan kualitas SDM yang sehat, cerdas dan berkarakter, Ketiga, Pengembangan potensi unggulan daerah yang berdaya saing, Keempat, Pemantapan harmonisasi masyarakat dan lingkungan hidup, dan Kelima, Pemantapan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

Dikatakannya, dalam melaksanakan sasaran dan Prioritas Pembangunan, disesuaikan pula sesuai tema Pembangunan Kabupaten Pringsewu 2021, yakni Penguatan Infrastuktur Pelayanan Dasar dan Kualitas SDM yang Berkarakter Menuju Pemulihan Ekonomi dan Tatanan Sosial Baru.

Lebih lanjut Sujadi menyampaikan, struktur RAPBD Kabupaten Pringsewu 2021, yaitu meliputi Pendapatan yang direncanakan sebesar Rp1.336.197.145.570,00, terdiri dari Rencana PAD Rp128.007.624.570,00, Rencana Pendapatan Transfer Rp1.026.308.101.000,00, dan Rencana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp181.881.420.000,00.
Sedangkanuntuk Belanja, secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1.169.954.938.513,00.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Menurutnya, jika dibandingkan antara Pendapatan dengan Belanja Daerah maka terjadi defisit sebesar Rp28.000.000.000,00. Akan tetapi, terdapat Penerimaan Pembiayaan tahun Anggaran 2021 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang diproyeksikan sebesar Rp35.000.000.000,00, dan pada 2021 mendatang, Pemkab Pringsewu direncanakan juga melakukan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Lampung serta BUMD sebesar Rp7.000.000.000,00.

Oleh karena itu, dengan membandingkan antara Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Netto sebesar Rp28.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp28.000.000.000,00, maka pada SILPA tahun berkenaan adalah sebesar Rp0.

Rapat Paripurna juga mengagendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terhadap Rancangan Perda APBD 2021 tersebut, serta Penyampaian 2 Raperda Prakarsa DPRD KabupatenPringsewu, yakni masing-masing Raperda Tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Menurut Sujadi, adanya Perda Pemberian ASI eksklusif tersebut, dapat memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu menyusui dan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa untuk mendapatkan ASI eksklusif guna tercapainya tumbuh-kembang yang optimal dan dapat menurunkan angka stunting di Kabupaten Pringsewu, sekaligus menjadikan anak sebagai generasi yang berkualitas.

Terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, menurut Bupati Pringsewu, Ekonomi Kreatif merupakan sektor ekonomi yang mengedepankan ide dan kreatifitas SDM yang berbasis Kebudayaan seiring perkembangan Iptek, sehingga perlu didukung dengan pembuatan payung hukum yang jelas. (Rz/leni)

Berita Terkait

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB