Bupati Pringsewu Sampaikan Raperda APBD 2021

Redaksi

Selasa, 10 November 2020 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Bupati Pringsewu, Sujadi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Pringsewu 2021 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (9/11/20).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman didampingi Wakil Ketua I, Mastuah dan Wakil Ketua II, Rizky Raya, ini juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten dan Muspida.

Dalam sambutannya Sujadi mengatakan, dalam penyusunan RAPBD 2021, disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta visi, misi dan sasaran pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2005-2025 dan RPJMD 2017-2022, serta prioritas lainnya yang tertuang dalam kebijakan umum APBD 2021, yang mencakup 5 Prioritas Pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima Prioritas Pembangunan itu, meliputi Pertama, Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, dan pengembangan wilayah strategis, Kedua, Peningkatan kualitas SDM yang sehat, cerdas dan berkarakter, Ketiga, Pengembangan potensi unggulan daerah yang berdaya saing, Keempat, Pemantapan harmonisasi masyarakat dan lingkungan hidup, dan Kelima, Pemantapan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

Baca Juga  Jalan Licin, Kasat Lantas Pringsewu Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati

Dikatakannya, dalam melaksanakan sasaran dan Prioritas Pembangunan, disesuaikan pula sesuai tema Pembangunan Kabupaten Pringsewu 2021, yakni Penguatan Infrastuktur Pelayanan Dasar dan Kualitas SDM yang Berkarakter Menuju Pemulihan Ekonomi dan Tatanan Sosial Baru.

Lebih lanjut Sujadi menyampaikan, struktur RAPBD Kabupaten Pringsewu 2021, yaitu meliputi Pendapatan yang direncanakan sebesar Rp1.336.197.145.570,00, terdiri dari Rencana PAD Rp128.007.624.570,00, Rencana Pendapatan Transfer Rp1.026.308.101.000,00, dan Rencana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp181.881.420.000,00.
Sedangkanuntuk Belanja, secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1.169.954.938.513,00.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Serahkan Bantuan 2 Korban Kebakaran di Wonodadi

Menurutnya, jika dibandingkan antara Pendapatan dengan Belanja Daerah maka terjadi defisit sebesar Rp28.000.000.000,00. Akan tetapi, terdapat Penerimaan Pembiayaan tahun Anggaran 2021 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang diproyeksikan sebesar Rp35.000.000.000,00, dan pada 2021 mendatang, Pemkab Pringsewu direncanakan juga melakukan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Lampung serta BUMD sebesar Rp7.000.000.000,00.

Oleh karena itu, dengan membandingkan antara Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Netto sebesar Rp28.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp28.000.000.000,00, maka pada SILPA tahun berkenaan adalah sebesar Rp0.

Rapat Paripurna juga mengagendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terhadap Rancangan Perda APBD 2021 tersebut, serta Penyampaian 2 Raperda Prakarsa DPRD KabupatenPringsewu, yakni masing-masing Raperda Tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga  Maju Jadi Calon Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah Kunjungi PWI Pringsewu

Menurut Sujadi, adanya Perda Pemberian ASI eksklusif tersebut, dapat memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu menyusui dan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa untuk mendapatkan ASI eksklusif guna tercapainya tumbuh-kembang yang optimal dan dapat menurunkan angka stunting di Kabupaten Pringsewu, sekaligus menjadikan anak sebagai generasi yang berkualitas.

Terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, menurut Bupati Pringsewu, Ekonomi Kreatif merupakan sektor ekonomi yang mengedepankan ide dan kreatifitas SDM yang berbasis Kebudayaan seiring perkembangan Iptek, sehingga perlu didukung dengan pembuatan payung hukum yang jelas. (Rz/leni)

Berita Terkait

Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
DPRD Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak 2024
Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Menanam Cabai
Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU
Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik
Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB