Pringsewu (Netizenku.com): Bupati Pringsewu, Sujadi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Pringsewu 2021 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (9/11/20).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman didampingi Wakil Ketua I, Mastuah dan Wakil Ketua II, Rizky Raya, ini juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten dan Muspida.
Dalam sambutannya Sujadi mengatakan, dalam penyusunan RAPBD 2021, disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta visi, misi dan sasaran pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2005-2025 dan RPJMD 2017-2022, serta prioritas lainnya yang tertuang dalam kebijakan umum APBD 2021, yang mencakup 5 Prioritas Pembangunan.
Kelima Prioritas Pembangunan itu, meliputi Pertama, Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, dan pengembangan wilayah strategis, Kedua, Peningkatan kualitas SDM yang sehat, cerdas dan berkarakter, Ketiga, Pengembangan potensi unggulan daerah yang berdaya saing, Keempat, Pemantapan harmonisasi masyarakat dan lingkungan hidup, dan Kelima, Pemantapan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
Dikatakannya, dalam melaksanakan sasaran dan Prioritas Pembangunan, disesuaikan pula sesuai tema Pembangunan Kabupaten Pringsewu 2021, yakni Penguatan Infrastuktur Pelayanan Dasar dan Kualitas SDM yang Berkarakter Menuju Pemulihan Ekonomi dan Tatanan Sosial Baru.
Lebih lanjut Sujadi menyampaikan, struktur RAPBD Kabupaten Pringsewu 2021, yaitu meliputi Pendapatan yang direncanakan sebesar Rp1.336.197.145.570,00, terdiri dari Rencana PAD Rp128.007.624.570,00, Rencana Pendapatan Transfer Rp1.026.308.101.000,00, dan Rencana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp181.881.420.000,00.
Sedangkanuntuk Belanja, secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1.169.954.938.513,00.
Menurutnya, jika dibandingkan antara Pendapatan dengan Belanja Daerah maka terjadi defisit sebesar Rp28.000.000.000,00. Akan tetapi, terdapat Penerimaan Pembiayaan tahun Anggaran 2021 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang diproyeksikan sebesar Rp35.000.000.000,00, dan pada 2021 mendatang, Pemkab Pringsewu direncanakan juga melakukan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Lampung serta BUMD sebesar Rp7.000.000.000,00.
Oleh karena itu, dengan membandingkan antara Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Netto sebesar Rp28.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp28.000.000.000,00, maka pada SILPA tahun berkenaan adalah sebesar Rp0.
Rapat Paripurna juga mengagendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu terhadap Rancangan Perda APBD 2021 tersebut, serta Penyampaian 2 Raperda Prakarsa DPRD KabupatenPringsewu, yakni masing-masing Raperda Tentang Pemberian ASI Eksklusif dan Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Menurut Sujadi, adanya Perda Pemberian ASI eksklusif tersebut, dapat memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu menyusui dan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa untuk mendapatkan ASI eksklusif guna tercapainya tumbuh-kembang yang optimal dan dapat menurunkan angka stunting di Kabupaten Pringsewu, sekaligus menjadikan anak sebagai generasi yang berkualitas.
Terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, menurut Bupati Pringsewu, Ekonomi Kreatif merupakan sektor ekonomi yang mengedepankan ide dan kreatifitas SDM yang berbasis Kebudayaan seiring perkembangan Iptek, sehingga perlu didukung dengan pembuatan payung hukum yang jelas. (Rz/leni)