Liwa (Netizenku.com): Pinjam pakai seng bekas atap eks GSG Lampung Barat untuk pemagaran lokasi proyek pembangunan gedung budaya di komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, disetujui bupati.
\”Sudah disetujui pak bupati, berdasarkan permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan pertimbangan untuk menjaga sesuatu hal, terutama faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan dilingkungan Pemkab, mengingat lokasi pengerjaan berdekatan dengan areal perkantoran,\” kata bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus
Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Barat, Hermanto, mengakui pihaknya memang telah memerintahkan kepada pihak rekanan menggunakan seng bekas tersebut sebagai pagar sebelum turunannya izin dari bupati.
\”Secara prinsip diizinkan Surat izin dari bupati, walaupun baru keluar, memang benar kami dari Dinas PUPR sudah perintahkan kepada rekanan untuk menggunakan seng tersebut sebagai pagar sebelum surat izin dari bupati keluar,\” kata Hermanto, seraya mengatakan yang masangkan buka masyarakat, Jumat (19/7).
Di pasang pagar itu kata Hermanto, tujuannya untuk keamanan, keselamatan dan ketertiban karena pekerjaan di lingkungan kantor, agar rapi dan bersih, serta dengan di pagar lingkungan nampak rapi dan nyaman. Sehingga aktifitas pekerjaan gedung budaya baik selama pembongkaran, lalulintas material dan pelaksanaan pembangunan tidak membuat bising lingkungan kantor.
\”Pertimbangannya, proyek tersebut ada dilingkungan perkantoran, jadi untuk meningkatkan keamanan, dan tidak mengganggu selama proses pembangunan, dilakukan penataran,\” kata Hermanto, seraya mengatakan jumlah seng bekas tersebut sebanyak 816 keping.
Terpisah, anggota DPRD Lampung Barat, Heri Gunawan, menyesalkan seng yang masih bernilai dan dapat dimanfaatkan tersebut digunakan untuk memfasilitasi rekanan. Karena menurut dia dalam melakukan pekerjaan rekanan yang harus bertanggung jawab.
\”Sekecil apapun seng itu tentu masih ada nilainya, jadi kalau mau digunakan untuk pagar selama tiga tahun oleh rekanan, sangat disayangkan, karena seharusnya itu sebagai asset negara, penggunaannya harus melalui proses, apakah akan di lelang atau dihibahkan,\” kata Heri, seraya mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu sudah kewajiban dari perusahaan. (Iwan)