Bukan Hoax, Ini Bocoran Nilai Kelulusan Tes Penerimaan CPNS 2018

Redaksi

Rabu, 5 September 2018 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istmewa)

(Foto: Ilustrasi/Istmewa)

Lampung (Netizenku.com) : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018, pada 28 Agustus 2018.

Hal itu dilakukan dengan pertimbangan untuk menjamin terpenuhnya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seperti dikutip dalam laman setkab, Jakarta, Rabu (5/9/2018), dalam Permenpan itu disebutkan, seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 meliputi: a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan c. Tes Wawasan Kebangsaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 sebagaimana dimaksud, yaitu: a. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi; b. 80 untuk Tes Inteligensia Umum; dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga  Tersangka Penganiaya Perawat IGD RSUDAM Kini Ditahan

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yaitu:

a. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude); b. Penyandang Disabilitas; c.Putra-putri Papua dan Papua Barat; d. Olahragawan beprestasi internasional; e. Diaspora; dan f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II,” bunyi Pasal 4 Permenpan ini.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud, menurut Permenpen ini, yaitu:

a. Bagi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling rendah 85;

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) serendah-rendahnya 70;

Baca Juga  Meninggal, Penulis-Sejarawan Peter Kasenda Ditemukan Membusuk di Rumahnya

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra-Putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60;

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60; dan

1. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

“Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian,” bunyi Pasal 6 Permenpan ini.

Baca Juga  Cekcok dengan Istri, Pria Ini Lukai Tangannya Sendiri di Gedung Pelayanan Pemkot

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu: a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) sesuai pasing grade; b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260, dan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 70.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Agustus 2018. (okz/lan)

Berita Terkait

Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88
IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN
Baru Masuk Penghujan, Longsor Timpa Rumah Warga di Panjang
Memasuki Penghujan, Hati-hati Nyawa Hilang karena Pohon Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB