Tanggamus (Netizenku.com): Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di hotel 21, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Rabu (15/1).
Menurut Rudi Prihantoto, Kepala BPN Tanggamus mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya program penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL.
\”Karena, dengan telah dibuatkan sertifikat lahan/tanah yang dimiliki, tentu akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Program PTSL berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,\” jelasnya.
Selain itu sambungnya, program (PTSL) ini, akan sangat membantu masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah, pendataan tanah yang berdampak penting terhadap masyarakat dan pemerintah.
\”Jika seluruh tanah terdaftar, sudah pasti akan membantu dari segi tata ruang dan salahsatu upaya pencegahan konflik sengketa lahan,\” imbuhnya.
Sementara dalam sambutannya, Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafi\’i, menyampaikan, PTSL adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar.
\”Program ini sistematis karena sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri tentang pendaftaran tanah dan menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk ikut mempercepat proses PTSL,\” kata Syafii.
Menurut dia, masih banyak masyarakat di Kabupaten Tanggamus yang belum memiliki surat tanah sehingga terkadang melahirkan masalah yang berujung konflik hukum atau juga terhambatnya usaha masyarakat itu sendiri karena lahan yang dimiliki tidak dapat diagunkan sebagai jaminan pinjaman modal untuk usaha.
\”Peran sertifikat tanah menjadi penting ketika pemiliknya membutuhkan dana, karena dapat dijadikan agunan memperoleh pinjaman uang dari perbankan,\” katanya.
Selain itu, sertifikat tanah juga bisa menjadi perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Saat harga tanah mahal, bisa saja muncul mafia atau calo tanah yang berniat mengambil keuntungan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Tanggamus, Kompol Yuliansah, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Arinto Kusomo, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, Wawan Harianto, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, camat se-Kabupaten Tanggamus, dan kepala pekon. (Arj)