Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap peredaran gelap narkotika oleh sindikat berskala lokal, nasional, maupun internasional masuk ke Lampung melalui bandara atau pelabuhan resmi, serta jalur darat lintas provinsi dengan memanfaatkan jasa kurir.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Lempasing, Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung, Kamis (10/9), Kepala BNNP Lampung Brigjen (Pol) I Wayan Sukawinaya mengatakan peredaran narkotika masih marak meskipun sanksinya telah diatur dengan jelas.
\”Peredaran gelap Narkoba masih marak terjadi meskipun sanksinya telah diatur jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terdapat beberapa pasal yang mengatur pidana dan denda yang akan dibebankan kepada para pelaku tindak pidana Narkoba,\” kata Sukawinaya.
BNNP Lampung memusnahkan barang bukti sabu 17,4 kilogram, ekstasi 15.885 butir atau 7,33 gram, dan ganja 202,4 kilogram.
Selain memusnahkan Narkoba, Brigjen (Pol) Sukawinaya, juga mengekspos para kurir dan pengedar yang ditangkap.
Di antaramya kurir Narkoba berinisial E, AR, dan narapidana berinisial DP dan MN dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3.577,37 gram diamankan di Rest Area KM 171 Tol Terbanggi Besar, Simpang Pematang Kayu Agung Kecamatan Menggala.
Kemudian MS kurir ganja dengan barang bukti 4.062,38 gram diamankan di Kantor Agen TKI di Jalan KH Gholib Kecamatan Pringsewu.
Lalu pengedar Narkoba berinisial SK, SY, dan ER dengan barang bukti sabu 16.535,61 gram dan ekstasi seberat 3.776,21 gram diamankan di Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Pengedar sabu seberat 1.036,42 gram berinisial AK di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Terakhir kurir ganja seberat 206.330 gram berinisial RM, AH, RA, AN alias GR diamankan di Jalan Lintas Sumatera Desa Masgar Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. (Josua)