Besok Eva Dwiana-Deddy Amarullah Gugat Putusan KPU ke MA

Redaksi

Minggu, 10 Januari 2021 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fauzi Heri (kiri) menjadi salah satu Tim Kuasa Hukum Terlapor Paslon Nomor 03 di Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif Bawaslu Lampung di Bukit Randu, Jumat (18/12). Foto: Netizenku.com

Fauzi Heri (kiri) menjadi salah satu Tim Kuasa Hukum Terlapor Paslon Nomor 03 di Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif Bawaslu Lampung di Bukit Randu, Jumat (18/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah melalui Tim Kuasa Hukumnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan mereka sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

KPU Bandarlampung memutuskan membatalkan Pasangan Calon atas nama Calon Wali Kota Hj Eva Dwiana SE dengan Calon Wakil Wali Kota Drs Deddy Amarullah Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.

KPU mengambil keputusan setelah menggelar rapat pleno pada Jumat (8/1) malam pukul 20.25 WIB. Putusan itu tertuang dalam surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Keputusan ini berlaku mulai dari hari ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 6. Putusan ini berlaku tiga hari sejak diputuskan oleh KPU,” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi usai rapat pleno pukul 20.55 WIB di Ruang Mahan Demokrasi KPU setempat.

“Dan pasangan calon bisa melakukan upaya hukum, mengajukan banding gugatan ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari,” lanjut Dedy.

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Senin (11/1), menggugat putusan tersebut ke MA.

Tim Kuasa Hukum terdiri dari Fauzi Heri, Muhammad Yunus, Juendi Leksa Utama, Yudi Yusnandi, Arif Hidayatullah, Alian Setiadi, Supriyanto, M Afid Yahya, Imam Ahmad Saputra, M Akbar Hakiki.

\”Kita sedang merampungkan berkas permohonan pembatalan putusan KPU Balam (Bandarlampung) ke MA. Secepatnya kita masukkan permohonan ke MA setelah semua berkas selesai,\” kata Fauzi Heri mewakili rekan-rekannya, Minggu (10/1).

\”Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, insyaallah Senin, langsung,\” tutup dia.

KPU Bandarlampung menerima salinan putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Nomor: 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 pada pukul 15.30 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa.

Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Majelis meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon dalam pemilihan pilkada setempat. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:51 WIB

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20 WIB

Pemprov Lampung Prioritaskan Pembangunan Jembatan Kali Pasir untuk Akses Sekolah

Berita Terbaru

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 12:51 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB