Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah melalui Tim Kuasa Hukumnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan mereka sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
KPU Bandarlampung memutuskan membatalkan Pasangan Calon atas nama Calon Wali Kota Hj Eva Dwiana SE dengan Calon Wakil Wali Kota Drs Deddy Amarullah Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.
KPU mengambil keputusan setelah menggelar rapat pleno pada Jumat (8/1) malam pukul 20.25 WIB. Putusan itu tertuang dalam surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.
\”Keputusan ini berlaku mulai dari hari ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 6. Putusan ini berlaku tiga hari sejak diputuskan oleh KPU,” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi usai rapat pleno pukul 20.55 WIB di Ruang Mahan Demokrasi KPU setempat.
“Dan pasangan calon bisa melakukan upaya hukum, mengajukan banding gugatan ke Mahkamah Agung paling lama tiga hari,” lanjut Dedy.
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Senin (11/1), menggugat putusan tersebut ke MA.
Tim Kuasa Hukum terdiri dari Fauzi Heri, Muhammad Yunus, Juendi Leksa Utama, Yudi Yusnandi, Arif Hidayatullah, Alian Setiadi, Supriyanto, M Afid Yahya, Imam Ahmad Saputra, M Akbar Hakiki.
\”Kita sedang merampungkan berkas permohonan pembatalan putusan KPU Balam (Bandarlampung) ke MA. Secepatnya kita masukkan permohonan ke MA setelah semua berkas selesai,\” kata Fauzi Heri mewakili rekan-rekannya, Minggu (10/1).
\”Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, insyaallah Senin, langsung,\” tutup dia.
KPU Bandarlampung menerima salinan putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Nomor: 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 pada pukul 15.30 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa.
Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Majelis meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon dalam pemilihan pilkada setempat. (Josua)