Berkas P21, Mantan Kadiskes Pesibar Ditahan

Redaksi

Kamis, 7 November 2019 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah melalui proses panjang, akhirnya mantan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Pesisir Barat BP, ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat, sejak Rabu (6/11).

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, SH, mengatakan, sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka pihaknya telah mengajukan berkas perkara di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan dinyatakan lengkap (P21).

\”Sebelum dilakukan penahanan, kami telah mengajukan berkas perkara ke JPU Kejari Lampung Barat, dan setelah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya tersangka ditahan sejak Rabu (6/11) di Mapolres Lampung Barat,\” kata Dewa, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk selanjutnya kata Dewa, BP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di wilayah Pesisir Barat tahun anggaran 2017 lalu, akan dilimpahkan ke Kajari  pekan depan.

\”Rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU Kejari Lampung Barat dan Pesisir Barat pada Selasa atau Rabu pekan depan, dan dilakukan penahanan untuk mempermudah tahap II,\” kata Dewa.

Dijelaskan Dewa, BP yang diduga melakukan pemotongan dana BOK Puskemas TA 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp300 juta, baru dilakukan penahanan karena, selama ini BP kooperatif, terbukti tidak pernah mangkir dalam memenuhi panggilan penyidik dan juga pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan.

\”Walaupun sudah lama ditetapkan tersangka, tetapi selama ini BP kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik, dan juga dengan pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi kesehatannya,\” jelas Dewa.

Seperti diketahui ditetapkannya BP sebagai tersangka karena dugaan melakukan potongan Dana BOK Puskemas di wilayah Pesisir Barat sebesar 30 persen, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat. Sementara tersangka BP sendiri yang saat ini sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang undang Tipikor, dengan ncaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Iwan)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB