LBH Bandarlampung Pertanyakan Administrasi Putusan PTUN

Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu mahasiswa UTI Lampung yang di drop out mengikuti persidangan di PTUN Bandarlampung. Foto: Dokumentasi

Salah satu mahasiswa UTI Lampung yang di drop out mengikuti persidangan di PTUN Bandarlampung. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mempertanyakan proses administrasi putusan yang dikeluarkan PTUN Bandarlampung atas ditolaknya gugatan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung.

UTI Lampung memenangkan gugatan yang diajukan tiga mahasiswa UTI di PTUN Bandarlampung, Rabu (13/10). Putusan itu diunggah melalui sistem elektronik (e-court) oleh PTUN.

Baca Juga: LBH Bandarlampung Gugat Kampus Teknokrat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap putusan tersebut, YLBHI-LBH Bandarlampung sebagai kuasa hukum para Penggugat berpendapat PTUN Bandarlampung sebagai peradilan administrasi seharusnya taat administrasi.

“Unggahan putusan hanya memuat amar tanpa adanya dokumen salinan putusan. Setelah dikonfirmasi perihal belum adanya salinan putusan tersebut, putusan belum ditandatangani oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” kata Mohammad Prabunatagama SH dari YLBHI-LBH Bandarlampung dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/10).

Dia mengacu pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Persidangan Secara Elektronik.

“Dan kami akan menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut demi terwujudnya keadilan di masyarakat,” ujar dia.

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:12 WIB

Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terbaru