LBH Bandarlampung Pertanyakan Administrasi Putusan PTUN

Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu mahasiswa UTI Lampung yang di drop out mengikuti persidangan di PTUN Bandarlampung. Foto: Dokumentasi

Salah satu mahasiswa UTI Lampung yang di drop out mengikuti persidangan di PTUN Bandarlampung. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mempertanyakan proses administrasi putusan yang dikeluarkan PTUN Bandarlampung atas ditolaknya gugatan mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung.

UTI Lampung memenangkan gugatan yang diajukan tiga mahasiswa UTI di PTUN Bandarlampung, Rabu (13/10). Putusan itu diunggah melalui sistem elektronik (e-court) oleh PTUN.

Baca Juga: LBH Bandarlampung Gugat Kampus Teknokrat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap putusan tersebut, YLBHI-LBH Bandarlampung sebagai kuasa hukum para Penggugat berpendapat PTUN Bandarlampung sebagai peradilan administrasi seharusnya taat administrasi.

“Unggahan putusan hanya memuat amar tanpa adanya dokumen salinan putusan. Setelah dikonfirmasi perihal belum adanya salinan putusan tersebut, putusan belum ditandatangani oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” kata Mohammad Prabunatagama SH dari YLBHI-LBH Bandarlampung dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/10).

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Dia mengacu pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Persidangan Secara Elektronik.

“Dan kami akan menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut demi terwujudnya keadilan di masyarakat,” ujar dia.

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB