Bawaslu Sebut Zonasi APK KPU Bandarlampung Berpotensi Sengketa

Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2020 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan Pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di Springhill Golden Tulip, Jumat (2/10). Foto: Netizenku.com

Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan Pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di Springhill Golden Tulip, Jumat (2/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Hermansyah, mengatakan zonasi dan titik alat peraga kampanye (APK) yang telah ditetapkan KPU Bandarlampung berpotensi menimbulkan sengketa antarpeserta.

\”APK yang dikeluarkan KPU berpotensi menimbulkan perselisihan karena kurang tersedianya ruang pemasangan APK,\” kata Hermansyah dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan Pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di Springhill Golden Tulip, Bandarlampung, Jumat (2/10).

Kepada peserta rakernis yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Hermansyah menjelaskan APK KPU dapat dicetak oleh pasangan calon sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang disediakan KPU, baik jenisnya, jumlah maupun tempat pemasangan.

\”Pemasangan APK dari KPU tidak boleh keluar dari zona yang telah ditetapkan oleh KPU, di luar itu tidak boleh. Sudah dicetak banyak, ada kemungkinan tempat pemasangan APK tidak cukup, dihabisin sama calon A, dan calon B tidak bisa, ini yang akan menimbulkan perselisihan,\” ujar dia.

Hermansyah menilai potensi sengketa antar peserta sangat besar sekali untuk di Kota Bandarlampung karena dinamika politiknya cukup menarik dan sangat tinggi.

Baca Juga  Hijrah ke Demokrat, Bujung: Demokrat Tak Asing Bagi Saya

\”Sehingga Panwaslu Kecamatan ini penting memahami penyelesaian sengketa acara cepat, mereka yang punya kewenangan untuk memutuskan persoalan yang ada di kecamatannya masing-masing,\” katanya.

Dia berharap KPU ikut menyelesaikan persoalan tersebut, memutuskan secara bersama-sama, apabila tidak sepakat maka Bawaslu yang memutuskan.

\”Putuskan seadil-adilnya,\” tutup Hermansyah.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Bandarlampung, Hamami mengatakan penentuan zona dan titik pemasangan APK sudah melalui survei lapangan oleh PPS/PPK.

\”Penentuan titik pemasangan diketahui oleh tim penghubung pasangan calon. Jadi kalau disebut ada potensi sengketa sepertinya tidak ada. Karena zona pemasangan ada di sepanjang jalan,\” kata Hamami saat dihubungi.

Baca Juga  BEM Unila Minta Bawaslu Berani dan Tegas

KPU telah menentukan zona dan titik pemasangan APK yang memadai bagi setiap pasangan calon.

\”Soal pasangan calon melanggar zona yang telah ditentukan itu ranah Bawaslu,\” ujar dia.

APK dilarang dipasang di tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Kemudian jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. (Josua)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB