Bawaslu Sebut Zonasi APK KPU Bandarlampung Berpotensi Sengketa

Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2020 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan Pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di Springhill Golden Tulip, Jumat (2/10). Foto: Netizenku.com

Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan Pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di Springhill Golden Tulip, Jumat (2/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Hermansyah, mengatakan zonasi dan titik alat peraga kampanye (APK) yang telah ditetapkan KPU Bandarlampung berpotensi menimbulkan sengketa antarpeserta.

\”APK yang dikeluarkan KPU berpotensi menimbulkan perselisihan karena kurang tersedianya ruang pemasangan APK,\” kata Hermansyah dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan Pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di Springhill Golden Tulip, Bandarlampung, Jumat (2/10).

Kepada peserta rakernis yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Hermansyah menjelaskan APK KPU dapat dicetak oleh pasangan calon sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang disediakan KPU, baik jenisnya, jumlah maupun tempat pemasangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pemasangan APK dari KPU tidak boleh keluar dari zona yang telah ditetapkan oleh KPU, di luar itu tidak boleh. Sudah dicetak banyak, ada kemungkinan tempat pemasangan APK tidak cukup, dihabisin sama calon A, dan calon B tidak bisa, ini yang akan menimbulkan perselisihan,\” ujar dia.

Hermansyah menilai potensi sengketa antar peserta sangat besar sekali untuk di Kota Bandarlampung karena dinamika politiknya cukup menarik dan sangat tinggi.

\”Sehingga Panwaslu Kecamatan ini penting memahami penyelesaian sengketa acara cepat, mereka yang punya kewenangan untuk memutuskan persoalan yang ada di kecamatannya masing-masing,\” katanya.

Dia berharap KPU ikut menyelesaikan persoalan tersebut, memutuskan secara bersama-sama, apabila tidak sepakat maka Bawaslu yang memutuskan.

\”Putuskan seadil-adilnya,\” tutup Hermansyah.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Bandarlampung, Hamami mengatakan penentuan zona dan titik pemasangan APK sudah melalui survei lapangan oleh PPS/PPK.

\”Penentuan titik pemasangan diketahui oleh tim penghubung pasangan calon. Jadi kalau disebut ada potensi sengketa sepertinya tidak ada. Karena zona pemasangan ada di sepanjang jalan,\” kata Hamami saat dihubungi.

KPU telah menentukan zona dan titik pemasangan APK yang memadai bagi setiap pasangan calon.

\”Soal pasangan calon melanggar zona yang telah ditentukan itu ranah Bawaslu,\” ujar dia.

APK dilarang dipasang di tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Kemudian jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB