Bawaslu Lamtim Dalami Video Dugaan Kades Ajak Dukung Paslon

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Bawaslu Lampung Timur (Lamtim), sedang mendalami kasus beredarnya video yang diduga merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon bupati nomor urut 2.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Winarto, mengatakan bahwa terkait Video berdurasi 1 menit 24 detik yang telah beredar pada group-group WhatApp dan media sosial yang diduga merupakan oknum kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tersebut, sudah dalam proses pendalaman oleh Bawaslu.

Kalau melihat video tersebut, kita menduga itu merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengarahkan agar masyarakat memilih paslon nomor urut 2 di dalam ruangan kantor desa. Saat ini video tersebut sedang dalam tahap pendalaman,\” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pihaknya sudah dapat memastikan dua orang dalam video itu adalah kepala desa yang didampingi sekretaris desa yang menyampaikan arahan, dan mengajak ibu-ibu yang hadir saat itu agar mendukung dan memilih paslon nomor urut 2 pada saat Pilkada Desember mendatang.

\”Namun, untuk memastikan hal tersebut, kita harus lakukan pendalaman dan saat ini kita sudah masuk dalam tahap pembahasan,\” ungkapnya.

Masih dikatakan, persoalan video dugaan ajakan atau arahan dari sang kepala desa kepada masyarakat, yang telah jelas di dalam kantor desa tentu akan masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.

\”Kita sedang mendalami dan apa bila nanti terbukti, maka perbuatannya dapat dipidana, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pada pasal 188 junto pasal 71, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta rupiah,” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB