Bawaslu Lamtim Dalami Video Dugaan Kades Ajak Dukung Paslon

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Bawaslu Lampung Timur (Lamtim), sedang mendalami kasus beredarnya video yang diduga merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon bupati nomor urut 2.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Winarto, mengatakan bahwa terkait Video berdurasi 1 menit 24 detik yang telah beredar pada group-group WhatApp dan media sosial yang diduga merupakan oknum kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tersebut, sudah dalam proses pendalaman oleh Bawaslu.

Kalau melihat video tersebut, kita menduga itu merupakan Kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, yang mengarahkan agar masyarakat memilih paslon nomor urut 2 di dalam ruangan kantor desa. Saat ini video tersebut sedang dalam tahap pendalaman,\” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pihaknya sudah dapat memastikan dua orang dalam video itu adalah kepala desa yang didampingi sekretaris desa yang menyampaikan arahan, dan mengajak ibu-ibu yang hadir saat itu agar mendukung dan memilih paslon nomor urut 2 pada saat Pilkada Desember mendatang.

\”Namun, untuk memastikan hal tersebut, kita harus lakukan pendalaman dan saat ini kita sudah masuk dalam tahap pembahasan,\” ungkapnya.

Masih dikatakan, persoalan video dugaan ajakan atau arahan dari sang kepala desa kepada masyarakat, yang telah jelas di dalam kantor desa tentu akan masuk dalam kategori pelanggaran pidana ringan.

\”Kita sedang mendalami dan apa bila nanti terbukti, maka perbuatannya dapat dipidana, sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya pada pasal 188 junto pasal 71, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp6 juta rupiah,” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB