Bawaslu Lampung Tertibkan 12.432 APK di 8 Kab/Kota

Redaksi

Selasa, 10 November 2020 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Jajaran pengawas pemilu di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah menertibkan sedikitnya 12.432 buah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar prosedur hingga 9 November 2020. APK tersebut ditempatkan di lokasi-lokasi yang dilarang seperti fasilitas umum (perkantoran, rumah ibadah, sekolah) dan di pohon pinggir jalan.

Terbukti dari 12.432 APK yang melanggar prosedur hanya sebanyak 671 APK yang ditertibkan sendiri oleh tim pemenangan/pemasangannya. Sisanya ditertibkan Satpol PP setempat dan yang terbanyak ditertibkan oleh jajaran pengawas pemilu.

Minimnya kesadaran dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah untuk menempatkan APK sesuai lokasi yang diijinkan menjadi penyebab banyak APK bertebaran di pohon-pohon, dekat dengan sarana ibadah, perkantoran dan sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data Bawaslu Provinsi Lampung dari 8 Bawaslu kabupaten/kota, seluruh tim pemenangan pasangan calon kepala daerah secara aktif dan massif telah menyebarkan APK sedikitnya berjumlah 130.013 buah. APK tersebut dalam bentuk baliho, umbul-umbul, spanduk, banner, pamflet dan tanda gambar calon.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota telah berkoordinasi dan melayangkan surat penertiban kepada Satpol PP, tim pemenangan dan stakeholder setempat untuk menertibkan APK tersebut.

\”Namun sayangnya, tim pemenangan calon kepala daerah sering tidak mengindahkan surat tersebut sehingga tidak menertibkan sendiri APK yang terpasang tidak pada tempatnya,\” kata Iskardo di Bandarlampung, Selasa (10/11).

Sementara itu jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan sedikitnya 34 surat peringatan kepada seluruh pasangan calon bupati/wali kota di 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020. Dari jumlah itu sebanyak 23 kali berupa pelanggaran prosedur kesehatan dalam kampanye tatap muka.

Pasangan calon kepala daerah dari Kabupaten Lampung Timur menempati peringkat pertama dalam pemberian surat peringatan yakni sebanyak 14 kali, disusul Kota Bandarlampung  sebanyak 12 kali, Pesisir Barat sebanyak 6 kali, Lampung Timur sebanyak 2 kali, Way Kanan dan Kota Metro (masing-masing 1 kali) serta Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran nihil.

Hingga 9 November 2020, jumlah kampanye tatap muka dan penyebaran bahan kampanye ber-STTP dari seluruh calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota sebanyak 2.413 kali kampanye. Kemudian sebanyak 173 kampanye tanpa STTP, dan 153 kampanye dengan mengirimkan surat pemberitahuan kampanye ke pengawas pemilu setempat.

Lebih lanjut Iskardo menyatakan Bawaslu Provinsi Lampung  melakukan supervisi melekat terhadap kerja-kerja jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

\”Hal ini untuk mendorong terciptanya tahapan pilkada yang bersih, jujur dan berkeadilan bagi semua pihak yang berkepentingan,\” ujar dia.

Eskalasi jumlah kampanye tatap muka dan penyebaran APK akan semakin massif mendekati masa berakhirnya kampanye pada 5 Desember 2020 mendatang. Karenanya, dia memerintahkan jajaran pengawas pemilu tetap melakukan pengawasan terhadap pergerakan kampanye tim pemenangan masing-masing pasangan calon.

Menyinggung debat kandidat pasangan calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota, Iskardo mengatakan debat pasangan calon idealnya merupakan adu gagasan dan program guna membumikan visi dan misi calon masing-masing untuk membangun daerahnya.

Yang terjadi, banyak calon kepala daerah bahkan tidak menguasai materi visi misinya sendiri tanpa membaca teks. Sehingga saat ajang debat kandidat, mereka terlihat jelas hanya sekedar membaca teks tanpa menguasai materi debat.

“Evaluasi kita di ajang debat yang sudah berlangsung itu seperti deklamasi saja atau sambutan dengan memegang teks. Kita menyarankan ke KPU agar pola debatnya diperbaiki. Mereka hanya boleh membawa kertas kosong dan pena untuk mencatat pertanyaan lawan debatnya. Tidak boleh membawa contekan,” tegas Iskardo.

Dengan debat kandidat membawa dan membaca teks seperti itu, lanjut Iskardo, masyarakat pemilih tidak disuguhkan kepandaian dari masing-masing calon kepala daerah untuk menarasikan visi dan misi mereka dan menjawab dengan lugas pertanyaan lawan debatnya terkait solusi persoalan-persoalan di daerah masing-masing.

Terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten/kota khususnya yang menyelenggarakan Pilkada 2020, agar juga masuk dalam materi debat pasangan calon kepala daerah. Sehingga solusi penanganan Covid-19 dari calon kepala daerah dapat diketahui masyarakat.

Lebih lanjut Iskardo memerintahkan jajaran pengawas pemilu tidak ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk menciptakan seluruh tahapan Pilkada 2020 menjadi pesta demokrasi yang sehat, bersih, jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga menghasilkan kepala daerah pilihan rakyat yang berkomitmen  untuk memajukan daerahnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB