Bawaslu Bandarlampung Tertibkan 1.724 APK Paslon

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah didampingi Anggota Bawaslu Bandarlampung Yusni Ilham, Selasa (27/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah didampingi Anggota Bawaslu Bandarlampung Yusni Ilham, Selasa (27/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung hingga saat ini masih melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) ketiga pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

Sejak KPU Kota setempat menyerahkan APK kepada pasangan calon melalui tim penghubung pada 15 Oktober lalu, jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan telah menurunkan paksa 1.724 APK.

Jajaran pengawas mencopot paksa APK milik pasangan calon yang difasilitasi KPU tersebut karena merusak keindahan atau estetika kota dan tidak sesuai dengan zona yang telah disepakati.

Hingga kemarin, APK yang ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan, untuk pasangan calon nomor urut satu Rycko Menoza-Johan Sulaiman sekitar 812 APK, pasangan calon nomor urut dua Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 457 APK, dan pasangan calon nomor urut tiga Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 455 APK.

\”Sampai saat ini tim di lapangan masih melakukan penertiban APK di masing-masing kecamatan yang tidak sesuai dengan zona plus yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, maupun yang di rambu-rambu lalu lintas,\” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, Selasa (27/10).

Baca Juga  KPU: Metode sensus hanya di tahap pertama verifikasi faktual

Ribuan APK yang diturunkan tersebut ditempatkan di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan.

\”Pasangan calon yang ingin mengambil APK tersebut untuk dipasangkan kembali, kami persilahkan, tapi pasang di zona yang telah ditentukan oleh aturan,\” ujar dia.

Pada saat penyerahan APK kepada pasangan calon, KPU dan Bawaslu Bandarlampung telah mengimbau agar pemasangan atau penayangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.

Baca Juga  Prabowo soal Partai Demokrat Main \'Dua Kaki\': Itu \'Digoreng\'

Lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB