Bawaslu Bandarlampung Tertibkan 1.724 APK Paslon

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah didampingi Anggota Bawaslu Bandarlampung Yusni Ilham, Selasa (27/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah didampingi Anggota Bawaslu Bandarlampung Yusni Ilham, Selasa (27/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung hingga saat ini masih melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) ketiga pasangan calon peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

Sejak KPU Kota setempat menyerahkan APK kepada pasangan calon melalui tim penghubung pada 15 Oktober lalu, jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan telah menurunkan paksa 1.724 APK.

Jajaran pengawas mencopot paksa APK milik pasangan calon yang difasilitasi KPU tersebut karena merusak keindahan atau estetika kota dan tidak sesuai dengan zona yang telah disepakati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kemarin, APK yang ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan, untuk pasangan calon nomor urut satu Rycko Menoza-Johan Sulaiman sekitar 812 APK, pasangan calon nomor urut dua Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 457 APK, dan pasangan calon nomor urut tiga Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 455 APK.

\”Sampai saat ini tim di lapangan masih melakukan penertiban APK di masing-masing kecamatan yang tidak sesuai dengan zona plus yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, maupun yang di rambu-rambu lalu lintas,\” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, Selasa (27/10).

Ribuan APK yang diturunkan tersebut ditempatkan di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan.

\”Pasangan calon yang ingin mengambil APK tersebut untuk dipasangkan kembali, kami persilahkan, tapi pasang di zona yang telah ditentukan oleh aturan,\” ujar dia.

Pada saat penyerahan APK kepada pasangan calon, KPU dan Bawaslu Bandarlampung telah mengimbau agar pemasangan atau penayangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan.

Lokasi pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB