Awalnya Kenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

Redaksi

Minggu, 15 November 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pemuda berinisial MZ (19) asal Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus di salah satu rumah tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Kotaagung, Minggu (15/11).

Pria tersebut ditangkap atas persangkaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial PU (16), seorang pelajar SLTA yang merupakan warga Kecamatan Kotaagung Timur.

Mirisnya, atas penangkapan tersebut terungkap. Tersangka yang datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus, selama ini diperlakukan layaknya anak sendiri oleh ayah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, ayah korban yang merasa iba kepada tersangka mengaku geram. Pasalnya selain menempatkan tersangka di rumah keluarga, memberikan makan hingga meminjami sepeda motor tidak menduga atas prilaku tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan RD (42) selaku ayah korban yang tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka.

\”Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kotaagung, siang tadi pukul 12.30 Wib,\” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Tanggamus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Kasat menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bermula perkenalan korban dengan tersangka melalui jejaring media sosial.

Kemudian, karena tersangka dan korban sudah merasa dekat. Akhirnya tersangka datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan, lalu tersangka melakukan beberapa kali pencabulan dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab terhadap korban.

\”Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejaring sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan keluarga korban meminta bantuan, sehingga karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaikan tersebut disalahgunakan oleh tersangka,\” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kotaagung Timur. Dimana ia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu.

\”Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus,\” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara menurut keterangan tersangka MZ, pencabulan dan persetubuhan dilakukannya di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kotaagung Timur.

\”Awal kenalnya lewat medsos, karena kami sama-sama hobi motor,\” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.

Menurut tersangka, korban merupakan pacarnya, awalnya membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan pelaku, dengan mengatakan dan berjanji bertanggungjawab jika korban hamil. \”Sudah berkali-kali pak, saya menyesal,\” ucap pemuda berbadan kecil tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB