Bandarlampung (Netizenku.com): Upaya pelemahan pemberantasan korupsi oleh KPK RI sebagai anak kandung reformasi dilakukan secara sistematis oleh pemegang jantung kekuasaan lewat kebijakan-kebijakan yang koruptif.
Hal itu disampaikan Direktur LBH Kota Bandarlampung, Chandra Muliawan, dalam diskusi daring yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Minggu (13/6).
“Masuknya dari jantung kekuasaan, berbicara oligarki juga, dia langsung saja merebut kekuasaan melalui jalur-jalur yang demokratis. Ya kita bilang demokratis (karena) masuk melalui pemilu,” kata Awang sapaan akrab Chandra Muliawan.
Dia menilai ketika oligarki masuk dalam jantung kekuasaan melalui proses perebutan kekuasaan yang legal seperti pemilu mengakibatkan terjadinya tindakan korupsi melalui kebijakan yang dikeluarkan.
“Itu sudah bisa dipastikan karena mereka (oligarki) punya andil di dalam pembiayaan (pemilu),” ujar Awang.
Dalam siaran pers secara daring, YLBHI mengatakan pemecatan 51 pegawai KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan imbas dari beberapa paket pelemahan upaya pemberantasan korupsi yang berhasil diterapkan.
Pengalihan status dan pemecatan tersebut sebagai bentuk korupsi independensi KPK sebagai anak kandung reformasi.
Istana, melalui Moeldoko menganggap peran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang merupakan amanat langsung reformasi, sebagai penghambat investasi.
Lagi-lagi agenda reformasi berangsur-anggur menjauh dengan mengeluarkan beberapa undang-undang dan penggantian Pimpinan KPK yang bermasalah mengarah pada penciptaan iklim investasi yang ramah bagi investor eksploitatif atau penghisapan di sektor perburuhan atau di sektor ekstraktif.
Pelemahan ini sangat disayangkan padahal mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, selama kurun waktu 2016-2019 saja, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan/atau pendapatan negara sejumlah Rp63,8 T.
Hal ini menghilangkan satu-satunya kepercayaan publik terhadap pemerintah di tengah-tengah kemerosotan kebebasan sipil.
“Saya pikir penting untuk mengkritisi, jadi berbicara tentang pelemahan KPK, korupsi dan (kebijakan) ekstraksi sumber daya alam merusak itu, masuknya dari orang-orang yang lahir lewat proses demokrasi,” tegas Awang.
Pengawasan Partisipatif Masyarakat
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, ketika dihubungi mengatakan Bawaslu berperan aktif selama tahapan pemilu belum dimulai dengan memberikan pendidikan politik di tengah-tengah masyarakat.
“Bukan hanya tugas penyelenggara pemilu; KPU, Bawaslu, DKPP, tetapi tugas kita bersama dalam memfilter dan mengantarkan seorang pemimpin agar tidak orientasinya proyek atau menumpuk kekayaan pribadi tetapi berguna untuk masyarakat luas,” ujar Candrawansah.
Dalam rangka memberikan pendidikan politik tersebut, lanjut dia, Bawaslu se-Indonesia termasuk Bawaslu Kota Bandarlampung akan melaksanakan tes kader Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP).
SKPP akan dilaksanakan pada 4-6 Juli 2021 di Hotel Emersia Bandarlampung dengan menghadirkan anggota Bawaslu RI dan pemerhati pemilu dari Jakarta.
SKPP merupakan Program Bawaslu RI dalam rangka gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat
untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas.
Bawaslu menyediakan layanan pendidikan, di sisi masyarakat, pemilih berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Masyarakat sudah pintar, memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak terjadi kepala daerah yang telah menjadi bupati, wali kota, gubernur, orientasinya itu karena cost politic mahal,” kata dia.
Audit Dana Kampanye
Beberapa tahapan pemilu yang membutuhkan modal besar di antaranya mahar politik, pembuatan baliho, survei calon, kampanye, pendanaan saksi saat pemungutan suara, pengawalan sengketa.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan KPU sudah melakukan pembenahan terkait besarnya cost politic di pemilu.
“Alat peraga kampanye kita fasilitasi dan dibiayai oleh negara, debat kandidat. Di luar dari itu, cost politic untuk kepentingan saksi, pemenangan, maupun kegiatan lain yang berinteraksi terhadap pemilih, itu yang mungkin (mahal),” ujar Dedy Triadi.
Mantan jurnalis ini mengatakan salah satu sarana untuk mengontrol cost politic adalah dengan audit dana kampanye dan pembenahan sistem rekrutmen calon oleh partai politik.
“Proses rekrutmen calon pemimpin, baik di legislatif maupun eksekutif, itu prosesnya di partai politik. Siapa pun yang mendaftar sebagai calon, baik legislatif maupun kepala daerah, selama memenuhi syarat calon dan pencalonan, kan KPU sifatnya pasif,” jelas dia.
Dalam proses demokrasi selanjutnya, tambah Dedy, setelah calon terpilih harus benar-benar dikawal oleh civil society atau NGO maupun jurnalis.
“Memang ada calon pemimpin dari jalur indpenden tapi sejauh ini proses yang sudah kita lalui secara prosedural, dan KPU menjalankan regulasi yang ada. Jadi dalam proses demokrasi, apapun yang dipilih masyarakat secara demokratis selagi dia memegang amanah dan menjalankan regulasi yang ada sebenarnya bukan salah di sistem,” tutup dia. (Josua)