Tanggamus (Netizenku.com): Pria 40 tahun berinisial MS, pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) terhadap istrinya sendiri diamankan Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Rabu (18/11).
Warga Talangmeranti Dusun Talangmuara Pekon Batutegi, Kecamatan Airnaningan itu diamankan setelah sebelumnya aparat kepolisian melakukan pendekatan persuasif ke keluarga pelaku selanjutnya ia dibawa dan kemudian diserahkan ke Polsek Pulaupanggung.
Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, SH. mengungkapkan, MS diamankan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap PR (30) yang merupakan istrinya.
\”Hasil pendekatan kepada keluarga, akhirnya keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Pulaupanggung,\” ungkapnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Iptu Ramon, penganiayaan tersebut buntut dari dugaan perselingkuhan antara istri pelaku dengan tetangganya sendiri berinisial ES (43) dan pihaknya masih memintai keterangan lanjutan.
\”Hasil sementara, diduga pelaku emosi karena istrinya berselingkuh dengan ES sehingga terjadi penganiayaan,\” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini korban PR yang mengalami luka bacok di leher dan kepala telah dievakuasi ke RSUD Pringsewu guna perawatan medis. Selain itu pihaknya juga mengamakankan ES ke Polsek Pulaupanggung guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
\”Saat ini, korban PR telah dirawat di RSUD Pringsewu. Kami juga mengamankan ES guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diiinginkan,\” tandasnya. (Rapik)