AKAR Lampung Minta Presiden Menindak Arinal Djunaidi

Luki Pratama

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pada hari ini, masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung resmi berakhir.

Namun, berakhirnya masa kepemimpinannya meninggalkan sejumlah persoalan yang signifikan.

Salah satu isu paling krusial dan mendesak yang diwariskan adalah terkait dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu yang kemudian diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergub tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2024 menyusul keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P Tahun 2024 yang memerintahkan pencabutan peraturan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah peraturan tersebut diberlakukan dan diimplementasikan oleh perusahaan tebu PT Sugar Group Company (ILP dan SIL).

Selama diberlakukan, Pergub ini dianggap melanggar hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, serta bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik dan Permentan 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Baca Juga  DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, yang mewakili rakyat Lampung, mengkritik keras penerbitan Pergub tersebut.
“Kami menilai bahwa Pergub ini telah memberikan dampak negatif yang sangat besar,” ujar Indra Mustain, Ketua DPP AKAR.

“Dugaan adanya pelanggaran hukum dan kongkalikong antara pemerintah dan PT Sugar Group Company semakin menguat dengan terbitnya peraturan ini,” lanjutnya.

PT SGC, melalui anak perusahaannya PT Sweet Indo Lampung (SIL), telah melakukan panen tebu dengan cara pembakaran jauh sebelum Pergub diterbitkan.
PT SGC memiliki hak atas tanah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017. Dalam perjanjian HGU tersebut, terdapat klausa yang melarang panen tebu dengan cara pembakaran.

Baca Juga  Soroti PAD Mandek, DPRD Lampung Desak Pembenahan Pajak dan Aset Daerah

“Pelanggaran terhadap klausa ini seharusnya menyebabkan batalnya HGU secara hukum,” tegas Indra.

AKAR Lampung menyerukan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, dan DPR RI untuk meninjau dan menindaklanjuti persoalan ini.

Mereka juga berencana untuk membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI pada 13 Juni 2024 agar segera bertindak.

Selain itu, AKAR Lampung akan mengajukan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan investigasi dampak lingkungan akibat pembakaran panen tebu.

“Dalam waktu dekat, kami akan membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI agar menindaklanjuti persoalan besar yang ada di Bumi Lampung,” tuturnya.

Baca Juga  Edy Irawan Resmi Kembalikan Berkas, Bidik Kembali Kursi Ketua Demokrat Lampung

AKAR Lampung juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengaudit perusahaan yang melakukan panen tebu dengan cara pembakaran sejak tahun 2019.

Mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencabut HGU PT Sweet Indo Lampung dan meninjau kembali seluruh perusahaan di bawah PT Sugar Group Company yang diduga melakukan praktik serupa.

DPR RI diminta untuk membentuk Panitia Khusus guna mengusut tuntas masalah hukum dan HGU PT SGC yang belum tersentuh oleh hukum hingga saat ini.

Dampak dari regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi UMKM di beberapa kabupaten di Lampung. (Luki)

 

Berita Terkait

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen
Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung
Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB