AKAR Lampung Minta Presiden Menindak Arinal Djunaidi

Luki Pratama

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pada hari ini, masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung resmi berakhir.

Namun, berakhirnya masa kepemimpinannya meninggalkan sejumlah persoalan yang signifikan.

Salah satu isu paling krusial dan mendesak yang diwariskan adalah terkait dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu yang kemudian diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergub tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2024 menyusul keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P Tahun 2024 yang memerintahkan pencabutan peraturan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah peraturan tersebut diberlakukan dan diimplementasikan oleh perusahaan tebu PT Sugar Group Company (ILP dan SIL).

Selama diberlakukan, Pergub ini dianggap melanggar hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, serta bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik dan Permentan 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Polda Lampung Perketat Pengamanan Wilayah

Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, yang mewakili rakyat Lampung, mengkritik keras penerbitan Pergub tersebut.
“Kami menilai bahwa Pergub ini telah memberikan dampak negatif yang sangat besar,” ujar Indra Mustain, Ketua DPP AKAR.

“Dugaan adanya pelanggaran hukum dan kongkalikong antara pemerintah dan PT Sugar Group Company semakin menguat dengan terbitnya peraturan ini,” lanjutnya.

PT SGC, melalui anak perusahaannya PT Sweet Indo Lampung (SIL), telah melakukan panen tebu dengan cara pembakaran jauh sebelum Pergub diterbitkan.
PT SGC memiliki hak atas tanah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017. Dalam perjanjian HGU tersebut, terdapat klausa yang melarang panen tebu dengan cara pembakaran.

Baca Juga  SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

“Pelanggaran terhadap klausa ini seharusnya menyebabkan batalnya HGU secara hukum,” tegas Indra.

AKAR Lampung menyerukan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, dan DPR RI untuk meninjau dan menindaklanjuti persoalan ini.

Mereka juga berencana untuk membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI pada 13 Juni 2024 agar segera bertindak.

Selain itu, AKAR Lampung akan mengajukan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan investigasi dampak lingkungan akibat pembakaran panen tebu.

“Dalam waktu dekat, kami akan membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI agar menindaklanjuti persoalan besar yang ada di Bumi Lampung,” tuturnya.

Baca Juga  IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

AKAR Lampung juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengaudit perusahaan yang melakukan panen tebu dengan cara pembakaran sejak tahun 2019.

Mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencabut HGU PT Sweet Indo Lampung dan meninjau kembali seluruh perusahaan di bawah PT Sugar Group Company yang diduga melakukan praktik serupa.

DPR RI diminta untuk membentuk Panitia Khusus guna mengusut tuntas masalah hukum dan HGU PT SGC yang belum tersentuh oleh hukum hingga saat ini.

Dampak dari regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi UMKM di beberapa kabupaten di Lampung. (Luki)

 

Berita Terkait

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih
Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG
Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Berita Terbaru

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB