AKAR Lampung Minta Presiden Menindak Arinal Djunaidi

Luki Pratama

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

AKAR Lampung ketika melakukan demonstrasi. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pada hari ini, masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung resmi berakhir.

Namun, berakhirnya masa kepemimpinannya meninggalkan sejumlah persoalan yang signifikan.

Salah satu isu paling krusial dan mendesak yang diwariskan adalah terkait dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu yang kemudian diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Pergub tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2024 menyusul keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P Tahun 2024 yang memerintahkan pencabutan peraturan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah peraturan tersebut diberlakukan dan diimplementasikan oleh perusahaan tebu PT Sugar Group Company (ILP dan SIL).

Selama diberlakukan, Pergub ini dianggap melanggar hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, serta bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik dan Permentan 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Baca Juga  Ini Progres Gelaran Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2025 di Lampung

Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, yang mewakili rakyat Lampung, mengkritik keras penerbitan Pergub tersebut.
“Kami menilai bahwa Pergub ini telah memberikan dampak negatif yang sangat besar,” ujar Indra Mustain, Ketua DPP AKAR.

“Dugaan adanya pelanggaran hukum dan kongkalikong antara pemerintah dan PT Sugar Group Company semakin menguat dengan terbitnya peraturan ini,” lanjutnya.

PT SGC, melalui anak perusahaannya PT Sweet Indo Lampung (SIL), telah melakukan panen tebu dengan cara pembakaran jauh sebelum Pergub diterbitkan.
PT SGC memiliki hak atas tanah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017. Dalam perjanjian HGU tersebut, terdapat klausa yang melarang panen tebu dengan cara pembakaran.

Baca Juga  Ekspor Sektor Pertanian Lampung Mencapai Puncak: 22% Kontribusi dalam Ekspor Total

“Pelanggaran terhadap klausa ini seharusnya menyebabkan batalnya HGU secara hukum,” tegas Indra.

AKAR Lampung menyerukan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, dan DPR RI untuk meninjau dan menindaklanjuti persoalan ini.

Mereka juga berencana untuk membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI pada 13 Juni 2024 agar segera bertindak.

Selain itu, AKAR Lampung akan mengajukan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan investigasi dampak lingkungan akibat pembakaran panen tebu.

“Dalam waktu dekat, kami akan membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI agar menindaklanjuti persoalan besar yang ada di Bumi Lampung,” tuturnya.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung DPR RI Ukur Ulang HGU SGC

AKAR Lampung juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengaudit perusahaan yang melakukan panen tebu dengan cara pembakaran sejak tahun 2019.

Mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencabut HGU PT Sweet Indo Lampung dan meninjau kembali seluruh perusahaan di bawah PT Sugar Group Company yang diduga melakukan praktik serupa.

DPR RI diminta untuk membentuk Panitia Khusus guna mengusut tuntas masalah hukum dan HGU PT SGC yang belum tersentuh oleh hukum hingga saat ini.

Dampak dari regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi UMKM di beberapa kabupaten di Lampung. (Luki)

 

Berita Terkait

Ukur-ukur Ulang Lahan HGU Emang Boleh Sembarangan, Ini Penjelasan Yusuf Kohar
DPRD Lampung Dukung DPR RI Ukur Ulang HGU SGC
Membangun Lampung sebagai Destinasi Wisata Unggulan: Catatan Yusuf Kohar dalam Rapat KADINDA Lampung
Lampung Terbitkan Optimisme Baru bagi Ribuan Tenaga PPPK
Membaca Makro Ekonomi Lampung Semester I 2025, Fluktuatif dan Mengancam
Selamat, Agus Nompitu Kembali jadi Kadisnaker Lampung
BMBK Lampung Ramaikan Karnaval Festival Krakatau 2025, Tunjukkan Semangat Infrastruktur dan Budaya
Lampung Berprestasi, Perekonomian Tumbuh Kesejahteraan Masyarakat Meningkat, Ini Faktanya!

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:29 WIB

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:47 WIB

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:50 WIB

Harganas 2025, Bupati Tubaba Luncurkan Sekolah Lansia

Senin, 14 Juli 2025 - 18:11 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:11 WIB

Bupati Tubaba Buka Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:21 WIB

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB