Lampung (Netizenku.com): Sejak awal memimpin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggenjot pembangunan infrastruktur, terutama di luar Pulau Jawa.
Mulai dari infrastruktur ringan hingga infrastruktur berat seperti jalan nasional, jalan tol. Tujuannya membuat konektivitas antar wilayah di Indonesia semakin mudah.
Ratusan triliun rupiah yang biasa dialokasikan untuk subsidi pun beberapa dialihkan kepada belanja infrastruktur, yang nilainya lebih dari Rp 400 triliun.
Bahkan, pemerintahan kabinet kerja pun mulai gencar mengambil utang.
Merangkum dari berbagai berita sebelumnya, posisi utang pemerintah sejak kuartal III-2014 tercatat Rp 2.601,72 triliun atau rasionya 24,74% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka itu pun terus meningkat hingga data terakhir yang dirilis Kementerian Keuangan per September 2018 posisi utang pemerintah sebesar Rp 4.416,37 triliun.
Artinya utang pemerintah dalam empat tahun mencapai Rp 1.814,65 triliun.
Berikut rincian data utang pemerintah Jokowi-JK sejak 2014-2018:
Akhir kuartal III-2014, saat Presiden Jokowi mulai memimpin, posisi utang pemerintah Rp 2.601,71 triliun dengan rasio 24,74% terhadap PDB. Rinciannya pinjaman Rp 683,79 triliun dan SBN Rp 1.917,19 triliun.
Kuartal II-2015 milainya bertambah menjadi Rp 3.091,05 triliun dengan rasio 27,43% terhadap PDB. Rinciannya pinjaman Rp 791,68 triliun dan SBN Rp 2.299,37 triliun.
Kuartal III-2016 bertambah menjadi Rp 3.444,82 triliun dengan rasio 28,33% terhadap PDB. Rinciannya pinjaman Rp 743,78 triliun dan SBN Rp 2.733,83 triliun.
Kuartal III-2017 bertambah menjadi Rp 3.866,39 triliun dengan rasio 28,98% terhadap PDB. Rinciannya pinjaman Rp 737,93 triliun dan SBN Rp 3.248,63 triliun.
Kuartal III-2018 (per September) bertambah lagi menjadi Rp 4.416,37 triliun dengan rasio 30,47% terhadap PDB. Rinciannya Rp 823,11 triliun dan SBN Rp 3.593,26 triliun.
Meski utang pemerintah mencapai ribuan triliun, namun kondisinya tidak perlu dikhawatirkan alias masih aman, karena masih jauh dari batas yang ditentukan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam beleid tersebut, batas yang ditetapkan adalah sebesar 60% terhadap PDB, sedangkan rasio utang pemerintah posisi terakhir masih 30,47%.
Selain itu jika dijumlah maka cicilan utang jatuh tempo pemerintah setiap tahunnya sekitar Rp 300 triliun dengan waktu jatuh tempo sekitar 8,7 tahun. (dtc/lan)