PAN Bandarlampung Resmi Daftarkan 50 Bacaleg

Redaksi

Minggu, 15 Juli 2018 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandarlampung resmi daftrakan 50 bakal calon anggota legislative (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (15/7).

Dalam pendaftaran tersebut, juga terdaftar Caleg DPD PAN yang tadinya berparpol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota DPRD Bandarlampung, yakni Albet Alam.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD PAN  Kota Bandarlampung, Wahyu Lesmono membenarkan ada salah satu caleg  DPD PAN kota yang berasal dari partai lain. Dan yang bersangkutan memang sudah tidak lagi menjadi anggota dari partai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami  menerima dia  jadi caleg PAN, karena dia sudah dipecat  partaianya. Logikanya buat apa  melampirkan surat pengunduran diri, kalau dia sudah dipecat. PAN hanya melampirkan surat pemecataan  dari DPP PPP itu,” kata Wahyu Lesmono.

Ketua komisi III DPRD Kota Bandarlampung ini menjelaskan, DPD PAN mendaftarkan 50 caleg dengan rincian 32 laki-laki dan 18 perempuan, dan untuk perempuan sudah memenuhi kuota 30 persen sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang.

“Kita daftar hari ini ada 50 caleg yang kami daftarkan, 32 laki dan 18 perempuan.  Soal syarat-syarat kelengkapan masih ada bebrapa caleg yang belum melengkapi syarat dan masih bisa disusulkan, syarat seperti surat keterangan sehat dari RSJ, surat keterangan dari pengadilan,” kata dia.

Terkait target PAN,  Wahyu Lesmono  optimis pileg mendatang kursi PAN Kota Bandarlampung naik dari perolehaan suara maupun kursi yang sudah diaih PAN Kota saat tahun 2014 lalu, dimana PAN meraih kursi terbanyak kedua setelah PDIP dengan tujuh kursi.

“Pileg 2014 lalu PAN dapat  tujuh kursi, pemenang kedua di Kota Bandarlampung, makanya target pileg 2019 PAN nambah jadi 12 kursi, atau menjadi pemenang di Kota Bandarlampung,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri, mengatakan jika ada partai lain  mengajukan nama anggota DPRD dari partai berbeda, maka caleg  bersangkutan harus mundur dari anggota DPRD dengan  melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung.

“Surat pengunduran diri dari anggota DPRD itu harus mendapat legislasi dari DPRD yang menyatakan proses pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan masih dalam proses.  Nanti berkas caleg itu kita akan teliti dan verifikasi, kalau belum lengkap masih bisa diperbaiki,” kata Fauzi.

Dikatakannya,  jika memang syarat caleg belum lengkap maka masih bisa diperbaiki atau dilengkapi mulai tanggal 22-31 Juli, kalau juga tidak dilengkapi maka itu masuk kategori tidak memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif. \”Ada lagi, kalau sudah di daftarkan di KPU, caleg tidak bisa dibatalkan, keculai dia caleg perempuan baru bisa di rubah, karena harus memenuhi syarat 30 persen kuota caleg perempuan,\” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB