Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan berbagai konflik pertanahan dan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Lampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan penyelesaian konflik agraria penting untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha, serta mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Mirza saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian dan Penanganan Reformasi Agraria di Provinsi Lampung yang digelar di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (14/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mirza, persoalan pertanahan di Lampung telah berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat dengan perusahaan, antarmasyarakat, hingga masyarakat dengan pemerintah.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat terus dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat pembangunan dan memunculkan konflik baru.
“Saya meminta kepada para bupati, para walikota, termasuk saya, kita enggak bisa lagi biarin daerah kita itu ada apa-apa tidak dirapikan. Dengan segala konsekuensi kita harus coba merapikan,” ujarnya.
Mirza menekankan penyelesaian konflik pertanahan harus dilakukan secara serius dan bersama-sama dengan berpedoman pada kebenaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari bupati, wali kota, sekretaris daerah, camat hingga kepala desa, mengambil peran dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib sekaligus mencegah munculnya persoalan baru.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan ekonomi. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dinilai akan memperoleh rasa keadilan, sementara dunia usaha memiliki kepercayaan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonominya.
“Semua program kita akan jalan dengan bagus ketika fondasinya itu kuat. Apa fondasi ekonomi itu? Adalah kepastian hukum. Bagaimana rasa percaya kepada pemerintah terjadi? Masyarakat harus percaya, dunia usaha harus percaya, semua sektor harus percaya. Hal itu memberikan rasa adil,” jelasnya.
Ia menambahkan kepastian hukum di sektor pertanahan juga menjadi prasyarat penting dalam pengembangan hilirisasi di Lampung.
Menurut Mirza, hilirisasi membutuhkan ketersediaan bahan baku yang berkaitan erat dengan lahan dan keterlibatan petani.
“Kalau tidak ada kepastian hukum, akhirnya tidak bisa jalan,” katanya.
Mirza menegaskan penyelesaian persoalan agraria menjadi bagian penting dari upaya Pemprov Lampung membangun fondasi pembangunan yang lebih kuat.
“Demi tertibnya kemajuan, kemakmuran, keadilan, dan pertumbuhan ekonomi yang baik, mari sama-sama kita selesaikan masalah-masalah terutama di agraria, khususnya masalah-masalah pertanahan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Mirza juga mengapresiasi langkah Polda Lampung bersama Kantor Wilayah ATR/BPN dan jajaran terkait dalam upaya menyelesaikan konflik pertanahan di Lampung.
Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota sehingga penyelesaian persoalan agraria dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Pokoknya kapan lagi kita punya Kapolda yang serius untuk menghadapi ini, kita punya Kakanwil ATR/BPN juga yang serius menghadapi situasi ini. Ayo, para bupati, walikota, sekda, dan seluruh jajaran pemerintah, tolong mari kita sama-sama selesaikan,” ujarnya.
Mirza turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf beserta jajaran atas komitmennya membantu penanganan konflik pertanahan dan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, ATR/BPN, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menghadirkan penyelesaian yang adil sekaligus mencegah terjadinya konflik terbuka.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan berdasarkan data yang dimiliki terdapat sekitar 47 konflik lahan atau agraria di wilayah Lampung.
Menurut Helfi, penyelesaian konflik tersebut dilakukan melalui dua skema, yakni PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait realisasi 20 persen untuk masyarakat sekitar pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ia menyebutkan dari skema PP Nomor 26 Tahun 2021, sekitar 45 persen telah terealisasi, sedangkan 55 persen lainnya masih dalam proses.
“Hal ini menjadi upaya kita menyamakan persepsi. Secara teknis tadi juga disampaikan oleh para narasumber, baik dari Kepala Dinas Provinsi, kemudian dari direktorat yang ada di Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN, maupun dari akademisi dari Unila,” ujarnya.
Helfi mengatakan penyelesaian konflik agraria akan terus didorong melalui koordinasi pemerintah daerah dengan perusahaan pemegang HGU agar kewajiban sesuai ketentuan dapat segera direalisasikan.
Ia menegaskan seluruh konflik lahan di Lampung diupayakan diselesaikan secara humanis, arif, dan bijaksana dengan mengedepankan mitigasi serta pendekatan persuasif.
“Tidak ada konflik terbuka. Kita lakukan mitigasi yang bersifat sangat persuasif dengan mengedepankan implementasi dua aturan tadi kepada masyarakat maupun pemegang HGU,” pungkasnya. (*)








