Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong pemerintah pusat dan DPR RI mempercepat penataan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan serta kawasan hutan register di Lampung yang selama ini menjadi salah satu sumber konflik agraria.
Lampung (Netizenku.com): Hal itu disampaikan Gubernur Mirza saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/BMD dan Aset BUMD dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam RDP tersebut, Mirza memaparkan sejumlah persoalan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait lahan HGU dan perambahan kawasan hutan register.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mirza, Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki jumlah penduduk terbesar kedua di Sumatera. Di sisi lain, hampir 70 persen masyarakat Lampung menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian.
Kondisi tersebut, kata dia, turut berpengaruh terhadap dinamika konflik lahan, terutama ketika harga sejumlah komoditas pertanian mengalami kenaikan.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Mirza.
Ia mengatakan persoalan HGU di Lampung cukup kompleks, mulai dari lahan yang diserobot, HGU telantar yang belum ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum segera ditertibkan.
Sementara itu, pemerintah daerah, menurut Mirza, selama ini belum memiliki kewenangan yang cukup untuk ikut menata HGU, termasuk dalam hal pemberian pendapat maupun keterlibatan dalam pengelolaannya.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Mirza juga menilai pemerintah kabupaten/kota menghadapi posisi dilematis ketika terjadi konflik antara pemegang konsesi dan masyarakat. Pasalnya, daerah tidak memperoleh kontribusi PAD secara langsung dari sektor perizinan HGU.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” katanya.
Selain persoalan HGU, Mirza mengungkapkan kondisi kawasan hutan register di Lampung yang telah mengalami perubahan fungsi dalam skala besar.
Dari sekitar 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, kata dia, sekitar 500 ribu hektare di antaranya telah dirambah dan berkembang menjadi permukiman serta kawasan yang dilengkapi berbagai fasilitas publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan hanya dengan mengembalikan seluruh kawasan seperti kondisi awal.
Karena itu, Mirza meminta dukungan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mempercepat penataan legalitas kawasan, termasuk melalui mekanisme perizinan atau pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” pungkasnya.
Ia berharap pembahasan bersama pemerintah pusat dan DPR RI dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum dalam penataan aset dan pertanahan, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik agraria di Lampung. (*)








