Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung terus mengawal finalisasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan bersama pemerintah daerah. Salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Perda WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Regulasi ini dirancang khusus untuk mengatur tata kelola pertambangan rakyat di Bumi Ruwa Jurai.

Lampung (Netizenku.com): Saat ini, pemberlakuan Perda WIUP Lampung tersebut masih harus menunggu lampu hijau dari pusat. Draf aturan tersebut sedang menjalani proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menelaah dan menyelaraskan substansi pasal-pasal dalam perda sebelum resmi diundangkan.

Baca Juga  Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Biro Hukum Pemprov Lampung untuk memastikan progresnya.

“Berdasarkan penjelasan Biro Hukum, draf hasil pembahasan sudah dikirim ke Kemendagri. Saat ini tinggal menunggu hasil evaluasi yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan,” ujar Garinca, pada Kamis  (4/6/2026).

Baca Juga  Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Setelah evaluasi Kemendagri selesai, Pemprov Lampung akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis. Langkah cepat ini penting agar regulasi pertambangan rakyat ini bisa langsung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha setempat.

Selain mengawal Perda WIUP, Komisi I DPRD Lampung juga tengah menggodok usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Lampung 2026. Ada dua rancangan regulasi strategis yang ikut dibahas yaitu, Raperda lahan plasma HGU dengan mewajibkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menyediakan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat sekitar dan Raperda pajak air  permukaan yang mengatur retribusi pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan.

Baca Juga  Mirzani Dorong IWAPI Hilirisasi Pangan dan Digitalisasi Usaha

Aturan mengenai pajak air permukaan ini dinilai sangat potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang selama ini belum tergarap maksimal.

Demi memperkuat substansi hukumnya, Komisi I DPRD Lampung berencana melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat. Provinsi tersebut dipilih karena dinilai sukses menerapkan aturan serupa. Hasil studi banding ini nantinya akan menjadi bahan pengayaan agar perda baru di Lampung lebih efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru