Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung terus mengawal finalisasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan bersama pemerintah daerah. Salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Perda WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Regulasi ini dirancang khusus untuk mengatur tata kelola pertambangan rakyat di Bumi Ruwa Jurai.

Lampung (Netizenku.com): Saat ini, pemberlakuan Perda WIUP Lampung tersebut masih harus menunggu lampu hijau dari pusat. Draf aturan tersebut sedang menjalani proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menelaah dan menyelaraskan substansi pasal-pasal dalam perda sebelum resmi diundangkan.

Baca Juga  Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Biro Hukum Pemprov Lampung untuk memastikan progresnya.

“Berdasarkan penjelasan Biro Hukum, draf hasil pembahasan sudah dikirim ke Kemendagri. Saat ini tinggal menunggu hasil evaluasi yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan,” ujar Garinca, pada Kamis  (4/6/2026).

Baca Juga  Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Setelah evaluasi Kemendagri selesai, Pemprov Lampung akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis. Langkah cepat ini penting agar regulasi pertambangan rakyat ini bisa langsung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha setempat.

Selain mengawal Perda WIUP, Komisi I DPRD Lampung juga tengah menggodok usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Lampung 2026. Ada dua rancangan regulasi strategis yang ikut dibahas yaitu, Raperda lahan plasma HGU dengan mewajibkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menyediakan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat sekitar dan Raperda pajak air  permukaan yang mengatur retribusi pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan.

Baca Juga  ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Aturan mengenai pajak air permukaan ini dinilai sangat potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang selama ini belum tergarap maksimal.

Demi memperkuat substansi hukumnya, Komisi I DPRD Lampung berencana melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat. Provinsi tersebut dipilih karena dinilai sukses menerapkan aturan serupa. Hasil studi banding ini nantinya akan menjadi bahan pengayaan agar perda baru di Lampung lebih efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)

Berita Terkait

30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI Perjuangan Tak Lupakan Sejarah
Peringati 30 Tahun Kudatuli, Winarti Ajak Generasi Muda Jaga Demokrasi
Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati
Ubah Cara Pandang terhadap Kencur, Farmasi ITERA Kenalkan Puding Jelly sebagai Inovasi Pangan Fungsional
DPRD Lampung Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Syariah Way Kanan
Fatikhatul Khoiriyah Resmi Pimpin PKB Lampung Utara
Lesty Desak Masterplan Penanggulangan Banjir Segera Direalisasikan
DPRD Lampung Dorong Investasi Bioetanol Berujung pada Kesejahteraan Petani

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WIB

PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru

Lampung

Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:32 WIB