Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Senin (12/1/2026).
Lampung (Netizenku.com): Audiensi di Ruang Rapat Komisi I itu dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Mereka menyampaikan keluhan terkait sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan seluruh aspirasi warga telah disampaikan dalam forum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, tawaran penyelesaian yang sebelumnya disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum sepenuhnya diterima masyarakat.
“Sudah disampaikan apa yang menjadi keinginan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Jadi, apa yang ditawarkan oleh BPN saat ini, masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih,” ujar Ade.
Ia menyebut, warga berharap tanah yang disengketakan dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Komisi I, kata dia, akan mengomunikasikan kembali aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan BPN, termasuk menekankan fakta sejarah penguasaan lahan oleh warga.
“Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan kami komunikasikan lagi ke Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan warga menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ade juga menyampaikan adanya keinginan masyarakat untuk berdialog langsung dengan BPN dan Pemprov Lampung.
Selama ini, Komisi I berperan sebagai jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah.
“Ada keinginan masyarakat untuk bisa didengarkan langsung oleh BPN dan Pemprov. Secara regulasi tentu permasalahan ini ada aturannya, dan akan kami komunikasikan kembali. Kami siap memediasi lagi. Ini perjuangan yang belum selesai,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyebut pihaknya telah menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I untuk diteruskan kepada Gubernur Lampung.
Persoalan ini, kata dia, berkaitan dengan konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh pemerintah provinsi.
Ia menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan kondisi dan fakta sejarah di lapangan.
“Dulu pernah ada tawaran penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” katanya.
Menurut Hermawan, polemik bermula dari penetapan sekitar 300 hektare tanah di Way Dadi pada 1980 sebagai lahan untuk masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, hanya sekitar 30 persen yang bersertifikat atas nama warga.
Selebihnya, lahan disebut dikuasai oleh PT Way Halim Permai serta sekitar 110 hektare dikelola Pemerintah Provinsi Lampung untuk fasilitas seperti stadion, hutan kota, dan perkantoran DPR.
Proses negosiasi, kata dia, masih berjalan. Warga berharap ada kebijakan hukum yang lebih bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. (*)








