Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Pringsewu Ditangkap

Reza

Senin, 29 September 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DA (40) alias Mohay, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali harus berurusan dengan hukum. Baru dua tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, pria ini ditangkap lagi karena kedapatan mengedarkan sabu.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekira pukul 22.00 WIB, menyusul laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungannya.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar serta uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar AKP Chandra, Senin (29/9/2025).

Baca Juga  Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Kepada petugas, Mohay mengaku kembali terjun ke bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sejak keluar dari penjara, hingga akhirnya memilih jalan pintas menjadi pengedar narkoba.

“Alasannya klasik, karena butuh uang. Padahal seharusnya pengalaman dipenjara bisa menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Chandra.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kasus ini masih kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB