Di tepian rawa yang tenang di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, riak semangat warga mulai bergelora. Suara burung dan gemericik air kini seakan menjadi saksi, bahwa masyarakat setempat tengah bersiap untuk sebuah perjuangan besar: mendukung penuh gerakan Aliansi Tiga LSM Lampung dalam mendorong pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies (SGC).
Aliansi yang terdiri dari Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) ini kini berada di tahap krusial. Kementerian ATR/BPN dijadwalkan mengukur ulang lahan milik tiga perusahaan di bawah SGC (PT ILP, PT SIL, dan PT GPM).
Bagi warga Bakung Ilir, ini bukan sekadar menunggu keputusan di balik meja birokrasi. Mereka siap melangkah ke garis depan, memastikan seluruh lahan yang mereka yakini sebagai tanah adat masuk ke dalam proses ukur ulang. Bahkan, saat aksi massa dijadwalkan pada 25–27 Agustus 2025 di Istana Negara dan Kantor ATR/BPN Jakarta, warga bertekad akan hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan berangkat bersama, berjuang bersama. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal kedaulatan rakyat,” ujar Aan Friska, Ketua Pemuda Bakung Ilir Bersatu, Jumat (15/8/2025).
Menurut Aan, lahan yang menjadi sumber sengketa ini adalah tanah adat yang tidak pernah dibebaskan oleh PT SIL. Ironisnya, lahan tersebut kini masuk dalam kawasan perusahaan, namun tak pernah digarap. Warga yang mencoba mengolah tanah itu justru mendapat perlawanan dari pihak keamanan perusahaan.
“Kami sudah bikin gubuk, mulai mengolah lahan, tapi dihalangi. Sekarang malah dibuat kanal sedalam 10 meter untuk memutus akses masyarakat,” keluh Aan.
Saluran air besar itu bukan hanya memutus jalan, tetapi juga memutus asa sebagian warga. Namun, bukannya menyerah, mereka justru semakin mantap menuntut kejelasan.
Keluhan warga telah sampai ke Bupati Tulang Bawang dan ATR/BPN setempat. Menurut rencana, ATR/BPN bersama Bupati akan meninjau lokasi pada Senin, 18 Agustus 2025.
“ATR/BPN dan Bupati akan melihat langsung pembuktian, apakah benar lahan itu di luar HGU,” kata Aan.
Bagi warga, momen itu menjadi penting untuk menguji fakta di lapangan, bukan sekadar berdasarkan peta konsesi perusahaan.
Ketua LSM Akar Lampung, Indra Mustain, yang mewakili Aliansi Tiga LSM Lampung, mengapresiasi keteguhan warga Bakung Ilir.
“Jangan pernah berhenti menegakkan kebenaran. Ukur ulang ini harga mati demi keadilan rakyat dan kedaulatan negeri,” tegasnya.
Bagi warga Bakung Ilir, persoalan ini jauh melampaui sekadar sengketa batas tanah. Ini adalah soal mempertahankan hak hidup, identitas, dan kedaulatan adat yang mereka warisi turun-temurun.
“Rawa dan lahan adat harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Kami sudah terlalu lama dizolimi. Sekarang waktunya rakyat berdiri,” pungkas Aan.
Di antara rimbun pepohonan dan hamparan rawa, suara mereka mungkin terdengar kecil. Namun, tekad warga Bakung Ilir kini siap menggema hingga jantung ibu kota, membawa pesan bahwa tanah bukan sekadar aset, melainkan nyawa bagi mereka yang menjaganya.***








