Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru SPMB Jalur Domisili 

Suryani

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Dikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Foto: Ist.

Kadis Dikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Foto: Ist.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, merespons kekhawatiran dan protes sejumlah calon wali murid terkait keadilan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.

Bandarlampung (Netizenku.com): Keluhan tersebut muncul akibat perubahan kriteria seleksi pada jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan jarak tempat tinggal. Kondisi ini menjadi sorotan karena proses penerimaan siswa baru kerap menimbulkan ketegangan, menyangkut langsung hak dasar pendidikan dan keadilan akses ke sekolah negeri.

Polemik semakin mencuat setelah kasus di SMAN 2 Bandarlampung, di mana seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari sekolah tidak diterima, sementara peserta lain dengan jarak dua kilometer justru lolos seleksi. Hal ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Thomas Amirico menjelaskan, penentuan zonasi tetap berdasarkan domisili, namun seleksi siswa kini mengacu pada nilai tertinggi. Ia memahami bahwa pergeseran kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan, mengingat selama ini masyarakat menganggap kedekatan domisili sebagai prioritas utama.

Baca Juga  Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu

“Kami paham bahwa perubahan kebijakan ini, meski bertujuan memperbaiki sistem, secara tidak langsung berdampak secara psikologis dan strategis bagi orang tua. Banyak yang selama ini telah berinvestasi memilih tempat tinggal dekat sekolah demi memastikan anak mereka diterima,” ujarnya, Kamis (19/6/2025) melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, sistem PPDB diubah menjadi SPMB untuk tahun ajaran 2025 dengan ketentuan baru yang mengatur jalur domisili jenjang SMA.

“Dalam SPMB 2025, seleksi jalur domisili pada jenjang SMA memprioritaskan nilai akademik. Jika terjadi kesamaan nilai, baru diperhitungkan jarak tempat tinggal. Jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua menjadi prioritas, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran,” jelas Thomas.

Nilai akademik yang digunakan berasal dari rapor semester 1 hingga 5 SMP/MTs/sederajat dan indeks sekolah, dengan bobot 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara SMK tetap menggunakan sistem lama dengan mempertimbangkan jarak sebagai prioritas dengan kuota 15 persen.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Thomas menegaskan, perubahan ini bertujuan mengatasi masalah pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong pemerataan akses pendidikan, memberi kesempatan bagi siswa berprestasi meski tinggal jauh dari sekolah tujuan.

“Sistem zonasi dulu dianggap menciptakan sekolah favorit berdasarkan nilai Ujian Nasional atau rapor. Itu bertentangan dengan prinsip keadilan Pancasila. Oleh karena itu, sistem ini diubah sebagai bagian dari reformasi menyeluruh untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Thomas juga mengakui adanya polemik dan keluhan luas dari masyarakat terkait sistem baru ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata dan akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Pendidikan agar ada evaluasi maupun solusi konkret.

Berikut formulasi jalur penerimaan murid dalam SPMB Tahun 2025 yang wajib dipahami calon peserta didik dan orang tua:

Jalur Prestasi 

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Jika pendaftar melebihi kuota, maka prioritas ditentukan berdasarkan:

  • Hasil pembobotan.
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.

Jalur Domisili

Jika pendaftar melebihi kuota, maka prioritas seleksi ditentukan berdasarkan:

  • Nilai rata-rata transkrip ijazah/SKL.
  • Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan.
  • Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Jalur Afirmasi 

Seleksi berdasarkan kesesuaian administrasi, dan jika melebihi kuota, prioritas ditentukan berdasarkan:

  • Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan.
  • Kuota minimal 25% untuk murid dari keluarga tidak mampu.
  • Kuota maksimal 5% untuk murid penyandang disabilitas.
  • Jika kuota disabilitas tidak terpenuhi, maka dialihkan ke kuota keluarga tidak mampu.

Jalur Mutasi 

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Syarat khusus jalur mutasi:

  • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua bekerja.
  • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
  • Surat penugasan tersebut diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran. (*)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB