Disdikbud Lampung Tegaskan Aturan Baru SPMB Jalur Domisili 

Suryani

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Dikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Foto: Ist.

Kadis Dikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Foto: Ist.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, merespons kekhawatiran dan protes sejumlah calon wali murid terkait keadilan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.

Bandarlampung (Netizenku.com): Keluhan tersebut muncul akibat perubahan kriteria seleksi pada jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan jarak tempat tinggal. Kondisi ini menjadi sorotan karena proses penerimaan siswa baru kerap menimbulkan ketegangan, menyangkut langsung hak dasar pendidikan dan keadilan akses ke sekolah negeri.

Polemik semakin mencuat setelah kasus di SMAN 2 Bandarlampung, di mana seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari sekolah tidak diterima, sementara peserta lain dengan jarak dua kilometer justru lolos seleksi. Hal ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Thomas Amirico menjelaskan, penentuan zonasi tetap berdasarkan domisili, namun seleksi siswa kini mengacu pada nilai tertinggi. Ia memahami bahwa pergeseran kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan, mengingat selama ini masyarakat menganggap kedekatan domisili sebagai prioritas utama.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

“Kami paham bahwa perubahan kebijakan ini, meski bertujuan memperbaiki sistem, secara tidak langsung berdampak secara psikologis dan strategis bagi orang tua. Banyak yang selama ini telah berinvestasi memilih tempat tinggal dekat sekolah demi memastikan anak mereka diterima,” ujarnya, Kamis (19/6/2025) melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, sistem PPDB diubah menjadi SPMB untuk tahun ajaran 2025 dengan ketentuan baru yang mengatur jalur domisili jenjang SMA.

“Dalam SPMB 2025, seleksi jalur domisili pada jenjang SMA memprioritaskan nilai akademik. Jika terjadi kesamaan nilai, baru diperhitungkan jarak tempat tinggal. Jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua menjadi prioritas, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran,” jelas Thomas.

Nilai akademik yang digunakan berasal dari rapor semester 1 hingga 5 SMP/MTs/sederajat dan indeks sekolah, dengan bobot 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara SMK tetap menggunakan sistem lama dengan mempertimbangkan jarak sebagai prioritas dengan kuota 15 persen.

Baca Juga  Eva Ajak Warga Perkuat Doa di HUT Kota Bandar Lampung

Thomas menegaskan, perubahan ini bertujuan mengatasi masalah pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong pemerataan akses pendidikan, memberi kesempatan bagi siswa berprestasi meski tinggal jauh dari sekolah tujuan.

“Sistem zonasi dulu dianggap menciptakan sekolah favorit berdasarkan nilai Ujian Nasional atau rapor. Itu bertentangan dengan prinsip keadilan Pancasila. Oleh karena itu, sistem ini diubah sebagai bagian dari reformasi menyeluruh untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Thomas juga mengakui adanya polemik dan keluhan luas dari masyarakat terkait sistem baru ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata dan akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Pendidikan agar ada evaluasi maupun solusi konkret.

Berikut formulasi jalur penerimaan murid dalam SPMB Tahun 2025 yang wajib dipahami calon peserta didik dan orang tua:

Jalur Prestasi 

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Jika pendaftar melebihi kuota, maka prioritas ditentukan berdasarkan:

  • Hasil pembobotan.
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.

Jalur Domisili

Jika pendaftar melebihi kuota, maka prioritas seleksi ditentukan berdasarkan:

  • Nilai rata-rata transkrip ijazah/SKL.
  • Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan.
  • Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Jalur Afirmasi 

Seleksi berdasarkan kesesuaian administrasi, dan jika melebihi kuota, prioritas ditentukan berdasarkan:

  • Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan.
  • Kuota minimal 25% untuk murid dari keluarga tidak mampu.
  • Kuota maksimal 5% untuk murid penyandang disabilitas.
  • Jika kuota disabilitas tidak terpenuhi, maka dialihkan ke kuota keluarga tidak mampu.

Jalur Mutasi 

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Syarat khusus jalur mutasi:

  • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua bekerja.
  • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
  • Surat penugasan tersebut diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran. (*)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Berita Terbaru