KPPBM Minta Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Dicabut

Luki Pratama

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPBM Lamteng Timur ketika mengabadikan momen. Foto: Kiriman WA Cristin.

KPPBM Lamteng Timur ketika mengabadikan momen. Foto: Kiriman WA Cristin.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kelompok Perempuan Peduli Buruh Migran (KPPBM) Lampung Timur, Sugiarti, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Buruh Migran di Kawasan Timur Tengah.

Kepmenaker ini mengatur tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Buruh Migran di Kawasan Timur Tengah.

Menurut Sugiarti, kebijakan tersebut tidak efektif dan justru menimbulkan berbagai masalah baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perspektif perempuan, moratorium ini berimbas terhadap banyaknya pengiriman pekerja migran secara unprosedural.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

“Di kawasan Timur Tengah, banyak terjadi kasus pekerja migran yang berangkat menggunakan visa turis yang hanya berlaku tiga bulan. Sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan,” ungkapnya.

Data dari BP2MI mencatat bahwa dari tahun 2020 hingga 25 Januari 2024, lebih dari 2.300 pekerja migran Indonesia kembali ke tanah air dalam kondisi meninggal dunia.

Angka yang memprihatinkan ini menunjukkan tingginya risiko kekerasan dan perdagangan manusia (TPPO) yang dihadapi oleh pekerja migran, terutama perempuan yang bekerja di sektor domestik.

Baca Juga  FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI) mendefinisikan pekerja migran sebagai setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia dengan menerima upah.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sistem migrasi yang aman belum diterapkan dengan baik, dan banyak regulasi yang tidak responsif terhadap kebutuhan gender.

Sugiarti menyoroti moratorium ini malah meningkatkan angka pekerja migran yang berangkat secara ilegal.

“Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 terlihat pragmatis karena pemerintah seolah menghindari tanggung jawab terhadap nasib pekerja migran. Terutama perempuan,” tambahnya.

Baca Juga  HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

Oleh karena itu, tegas dia, pemerintah harus segera mencabut Kepmenaker ini dan berfokus pada strategi penempatan yang lebih aman dan sistematis.

Ia juga menyarankan agar pemerintah membangun sistem perlindungan yang lebih terpadu dan efektif untuk pekerja migran. Mulai dari tahap pra pemberangkatan, pemberangkatan, hingga kepulangan.

“Kerjasama bilateral dengan negara penerima harus ditingkatkan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” tegasnya. (Luki) 

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB