Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Fabian Jaya, didampingi Safrudin Tanjung, perwakilan dari masyarakat Gedongtataan menyerahkan secara langsung bukti dokumen prihal lahan perkebunan karet milik masyarakat yang ada di Tanjung Kemala yang diklaim milik PTPN 7 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto .
Dimana penyerahan bukti dokumen yang difasilitasi Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tersebut, dilakukan di sela-sela usai Menteri ATR secara door to door membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (26/10/2023).
“Alhamdulilah hari ini kita bisa bertemu langsung dengan bapak Mentri ATR, yang mana ini merupakan momen penting bagi kami untuk menyampikan dokumen-dokumen surat tanah terkait permasalahan tanah masyarakat dan PTPN 7, khususnya di Tanjung Kemala, tadi sudah kita sampaikan sebagai tindak lanjut pertemuan kami dengan beliau sebelumnya di kantor Kementrian ATR pada September 2021,” kata Fabian.
Fabian berharap dengan telah tersampaikannya secara langsung dokumen ke tangan menteri ATR tersebut permasalahan di PTPN Way Berulu secepatnya bisa terselesaikan.
“Jadi harapan kami dengan sampainya dokumen tersebut ke menteri, permasalahan ini bisa secepatnya terselesaikan,” harap Fabian.
Harapan yang sama juga diutarakan Safrudin Tanjung selaku perwakilan masyarakat Gedongtataan. Dirinya mengutarakan lambatnya penyelesaian permasalahan ini lantaran adanya sumbatan-sumbatan dari pihak-pihak terkait .
“Dengan bertemunya kami dengan pihak menteri ini, saya kira ini bisa menjadi percepatan peyelesaian persoalan yang sedang terjadi saat ini. Harapan kami selaku pendamping masyarakat kepada pak menteri agar dokumen yang diserahkan ini segera dipelajari dan segera ambil keputusan, apa lagi permalahan ini sudah kita perjuangkan cukup lama,” minta Tanjung.
Sementara itu menanggapi apa yang disampaikan Fabian Jaya, Hadi Tjahjanto merespon baik atas apa yang dilaporkan tersebut.
“O iya ini terkait persoalan batas tanah yang masuk PTPN, carikan buktinya, yang penting ada fakta hukumnya kita akan tindak lanjuti,” ujarnya. (Soheh/Len)