Supriyanto Upayakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Lewat Perda

Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya. Salah satunya adalah Supriyanto, yang membawa Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu, 22 Juli 2023. Dalam acara ini, Supriyanto menghadirkan dua narasumber, Adi Surya Irawan S.Pd dan Sutopo S.E. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga sekitar.

Baca Juga  Konflik Gajah-Manusia, DPRD Lampung Sambut Baik Langkah Presiden

Dalam sambutannya, Supriyanto, yang juga anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung, menjelaskan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2019. “Perda ini dibuat untuk menekan dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narkotika dianggap sebagai musuh bersama yang harus diperangi karena dapat merusak generasi bangsa, terutama para pemuda yang merupakan penerus bangsa. Oleh karena itu, Supriyanto mengimbau masyarakat Adiluwih, khususnya para pemuda, untuk menjauhi narkotika.

Baca Juga  Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“Narkotika dapat merusak segalanya, mulai dari ekonomi hingga kesehatan diri kita sendiri. Saya mengimbau agar pemuda dan pemudi di sini dapat menjauhi narkotika dan zat adiktif lainnya,” tambahnya.

Ketua PPP Lampung ini juga menjelaskan tentang Perda itu sendiri. “Perda merupakan payung hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung. Di dalam Perda tersebut terdapat poin-poin penting yang harus dipahami masyarakat agar tercipta suasana kondusif dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja
ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Berita Terbaru