Komentar Pedas DPRD Lampung Terkait Masalah Sampah Viral di Bandarlampung

Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pernyataan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, terkait masalah sampah yang menjadi viral di media sosial, mendapatkan respons tajam dari kalangan DPRD Lampung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso, menyatakan bahwa Walikota Eva Dwiana kurang memahami batasan kewenangan dan tidak seharusnya melemparkan tanggung jawab. Sampah yang berserakan di kawasan Sukaraja, Teluk Lampung, berasal dari pemukiman warga dan menjadi viral, merusak citra daerah sebagai pantai kedua terkotor di Indonesia.

Baca Juga  Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

“Walikota, ibu Eva Dwiana perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan pemerintahan kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung-jawab,” tegas Joko Santoso kepada awak media, Senin (10 Juli 2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menekankan pentingnya pemahaman tentang batasan kewenangan, yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan Provinsi mencakup pengelolaan sumber daya alam di laut, sedangkan masalah sampah di daerah pemukiman adalah tanggung jawab pemerintah kota.

Baca Juga  Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Ketua DWP PPP, Supriyanto, juga menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan tanpa saling menyalahkan dalam menangani masalah ini.

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, Azwar Yacub, mengungkapkan bahwa permasalahan sampah di Pantai Sukaraja telah terjadi selama puluhan tahun. Masyarakat perlu edukasi dan pemerintah harus mengkampanyekan kesadaran dalam penanganan sampah.

Baca Juga  Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Masalah sampah di pantai Bandar Lampung menjadi viral di media sosial, bahkan disebut sebagai pantai terkotor nomor dua di Indonesia. Sebuah komunitas lingkungan, “Pandawara Group,” menginisiasi upaya membersihkan sampah dengan melibatkan ribuan warga sebagai langkah awal dalam menangani permasalahan ini. (Luki)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB