Polres Pringsewu Kembali Amankan Pemakai dan Pengedar Sabu

Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, kembali menangkap dua orang tersangka penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang pada Rabu (14/6/2023).

Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari seorang pemakai sabu berinisial AR (38) warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan seorang pengedar, AS (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menyebut, kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Rabu siang kemarin. Tersangka AR diamankan dirumahnya sekira pukul 11.00 WIB dengan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit Gawai.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum disita Polisi, BB Sabu sempat dibuang oleh tersangka kedalam saluran air, namun berhasil ditemukan petugas,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (15/6) .

Saat diinterogasi Polisi, kata Kasat, tersangka mengakui sudah lebih dari setahun ini aktif memakai sabu. Barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Pugung Tanggamus.

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menyelidiki keberadaan tersangka AS dan menangkapnya,” ucap Kasat.

Dijelaskannya, tersangka AS diringkus Polisi saat sedang menunggu calon pembeli sabu di wilayah Kecamatan Pugung. Dari tangan pengedar sabu ini polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel.

Baca Juga  Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

“Dari tangan AS, polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjual sabu,” bebernya.

Iptu Yudi mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia juga mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses hukumnya, kedua tersangka kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB