Bandarlampung (Netizenku.com): Provinsi Lampung menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2021 bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Selasa (7/9), melalui daring.
Hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 tingkat Provinsi Lampung yaitu jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 5.980.395 pemilih dari data PDPB sebelumnya 5.973.337. Penambahan pemilih baru sebanyak 7.948 pemilih.
Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan Juli 2021, KPU Temukan 1.013 Pemilih TMS
Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 890 pemilih terdiri dari pemilih yang meninggal dunia (560), pemilih ganda (90), pemilih pindah domisili (239), pemilih di bawah umur (1).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, mengatakan hal itu sesuai SE KPU RI Nomor: 366/2021 bahwa KPU kabupaten/kota melakukan PDPB setiap bulannya yang kemudian direkapitulasi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, baik di papan pengumuman maupun di halaman website masing-masing KPU kabupaten/kota.
“Begitu pula hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (7/9).
Selain diumumkan secara terbuka, hasil rekapitulasi PDPB juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.
Semua stakeholder terkait, kata Agus, bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota.
“Masukan dan tanggapan dari stakeholder terhadap hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat diharapkan untuk kualitas hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU,” kata dia.
Agus menyampaikan masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait data pemilih baru yang belum masuk dalam DPT, baik DPT 2019 maupun DPT 2020, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
“Masukan atau tanggapan terhadap data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/POLRI ke sipil maupun sebaliknya. Atau bisa juga memberikan masukan atau tanggapan terhadap perbaikan elemen data DPT jika terjadi kesalahan atau kekeliruan,” jelas dia.
Adapun rapat koordinasi PDPB dengan para stakeholder di tingkat KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap 6 bulan sekali.
“Rapat kooordinasi antar pihak menjadi forum bersama untuk saling bertukar pikiran dan sumbang saran bagi perbaikan data pemilih ke depan,” ujar dia.
Agus menjelaskan tujuan PDPB yang dilakukan setiap bulannya bertujuan untuk menjaga dan memperbarui data pemilih, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun perbaikan elemen data.
“Sehingga data pemilih semakin hari semakin akurat, mutakhir dan berkualitas,” kata dia.
Selain itu, lanjut Agus, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
Perubahan kebijakan dalam pemutakhiran data pemilih dari sistem pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap ada moment pemilu/pemilihan (periodic list) menjadi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus menerus/berkelanjutan di luar tahapan pemilu/pemilihan (continuous register or list) menjadi harapan baru untuk perbaikan kualitas data pemilih di Indonesia terkhusus di provinsi Lampung. (Josua)