LBH Kecam Pernyataan Kapolda Lampung Tembak Mati Pelaku Kejahatan

Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (kiri). Foto: Ist

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (kiri). Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mengecam keras tindakan berlebihan aparat penegak hukum, Polda Lampung yang beberapa bulan terakhir melakukan tindakan ekstrajudicial killing terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

Bahwa berdasarkan berita yang dimuat pada pemberitaan online tindakan yang dilakukan oleh Polda Lampung merupakan pelanggaran HAM terhadap peradilan yang bersih dan fair dalam penegakan hukum.

Tindakan ini berawal pada pada statement Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang memerintahkan jajarannya untuk tembak mati pelaku-pelaku kejahatan di Lampung.

“Tidak ada istilahnya tembak mati, hanya boleh melumpuhkan dengan tujuan agar dia menyerah. Karena polisi itu bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang,” kata Kepala Divisi Sosiologi Politik LBH Bandarlampung, Cik Ali, dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Selasa (25/5) malam.

Baca Juga  Damar: Polda Belum Tetapkan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Difabel Sebagai Tersangka

LBH Bandarlampung menilai operasi itu berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan kejahatan jalanan lainnya.

Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, LBH Bandarlampung menduga Telah terjadi pelanggaran Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Baca Juga  Satu Warga Bandarlampung Nekat Curi Amplifier Masjid Al-Fala

Tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.

“Justru bila kepolisian dapat memecahkan persoalan kejahatan jalanan ini dengan melakukan penangkapan dan pengembangan secara hidup-hidup terhadap terduga pelaku, pada dasarnya kepolisian Polda Lampung dapat mengurai hingga ke akar-akarnya,” ujar Cik Ali.

Dia menilai tindakan tembak mati tersebut tidak akan efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat.

“Apabila hal ini terus menerus dilakukan, akan berapa banyak lagi masyarakat yang diduga sebagai pelaku mendapatkan tindakan serupa?”

Baca Juga  Eva Dwiana Dukung Layanan Vaksinasi Keliling Polda Lampung

Sebagaimana yang dikemukan Thomas More dalam penelitiannya yang membuktikan bahwa hukuman mati bukanlah faktor utama yang memacu efektivitas dari penegakan hukum.

Bahwa pernah terjadi eksesusi hukuman mati terhadap 24 pelaku tindak pidana yang disaksikan oleh khalayak ramai. Namun di tengah kerumanan masyarakat yang tengah menyaksikan hal tersebut masih saja ada tindak pidana lain dengan pelaku lain di saat yang bersamaan. (Topo Santoso dan Eva A. Zulea, 2009:4)

“Sehingga ini membuktikan bahwa tindakan kepolisian Polda Lampung yang melakukan penembakan terhadap terduga begal adalah tindakan berlebihan dan tindak dibenarkan yang mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan penegakan hukum yang adil,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB